Pemerintahan

Pemprov Banten Akan Data Kekayaan Intelektual Komunal

Pemprov Banten siap mendata kekayaan intelektual komunal yang bisa didaftarkan menjadi hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI.

“Langkah Pemprov Banten itu untuk melindungi keaslian (orisinalitas), kelestarian dan keragaman masyarakat Banten,” demikian rilis Biro Adpim Pemprov Banten, dikutip MediaBanten.Com, Senin (21/11/2022).

Rilis Biro Adpim Banten itu terkait dengan pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto Kav. 71 – 73 Jakarta, Senin (21/11/2022).

Dikatakan, dukungan Pemprov Banten dalam pendaftaran hak tersebut merupakan bagian dari dukungan mendasar dalam menggiatkan pembangunan di Provinsi Banten.

Kekayaan intelektual itu bisa memanfaatkan itu bagi nilai tambah, khususnya bagi masyarakat bukan saja pada kapasitas pemerintahan.

Langkah pendaftaran kekayaan tersebut baik yang dimiliki Provinsi Banten dengan 8 kabupaten / kota untuk menjamin hak paten.

Rilis Biro Adpim Banten juga menyebutkan, Pemprov Banten mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pendaftaran hak kekayaan intelektual.

“Dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual, masing-masing daerah akan memiliki ciri khas dan spesifikasi sendiri. Dengan demikian, keragaman kekayaan intelektuan di Banten dan Indonesia terpelihara,” tulis rilis tersebut.

Dikatakan, Pemprov Banten juga mendukung UMKM dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagai salah satu proteksi dan spesifikasi khas Banten.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly memaparkan urgensi perlindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Dalam menyongsong industri global, ekonomi 5.0, peran inovasi dan revolusi digital sangat penting untuk memacu ekonomi.

Hak cipta sangat penting. Aspek intelektual dan sistem perlindungannya sangat penting,” ungkapnya.

Dikatakan pada era kini, elemen kreasi menjadi penting. Elemen hukum sebagai pengaman dan perlindungan sebagai ekonomi, value, dan moral reward.

Dalam kegiatan itu, Dirjen Kekayaan Hak Intelektual Kemenkumham RI juga menyediakan stand pendaftaran paten, hak cipta, kekayaan komunal, desain industri, dan merek.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten yang mendaftarkan paten kekayaan intelektual komunal karya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button