Pemprov dan Pusat Diminta Bantu Selesaikan Puspemkab Serang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Pusat diminta membantu Pemkab Serang dalam menyelesaikan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas, Kabupaten Serang.
Alasannya, Pemkab Serang kekurangan anggaran untuk menyelesaikan pembangunan tersebut, meskipun APBD Kabupaten Serang tercatat lebih Rp3,1 trililun pada tahun 2022.
Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Muhsinin membenarkan kondisi kekurangan dana ketika ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (28/10/2022).
Muhsinin mengatakan, bantuan untuk menyelesaikan pembangunan pusat pemerintahan itu sesuai dengan ketentuan dan yang berlaku, terutama setelah terbentuknya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang denga UU No.32 tahun 2007.
Ini juga berkaitan dengan sikap Pemkot Serang yang terus menekan Pemkab Serang agar segera menyerahkan aset yang berada di Kota Serang. Di antara aset itu adalah gedung Pemerintah Kabupaten Serang yang berada di Alun-alun.
“Pemerintah Provinsi dan Pusat harus ikut bertanggung jawab untuk pembangunan puspemkab, baik pembangunan fisik maupun lainnya,” ungkap Muhsinin yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Serang.
Muhsinin mengaku, pihaknya pernah menyuarakan kepada pihak Provinsi Banten untuk pembangunan Puspemkab, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
“Mohon juga Rekan-rekan dari jumlah 12 anggota DPRD Banten yang berada di Dapil Kabupaten Serang harus ikut memperjuangkan untuk pembangunan Puspemkab Serang,” pintanya.
Saat ini Pemkab Serang baru berhasil membangun 5 gedung dinas di lokasi lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Ciruas. Rencananya, Pemkab akan membangun 2 gedung dan ditambah 1 gedung yang merupakan bantuan dari Pemprov Banten.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Serang bersama anggota DPRD Kabupaten Serang merancang peraturan daerah (Raperda) percepatan pembangun Puspemkab agar segera disahkan.
Perda ini disahkan agar per tahun bisa menganggarkan sekitar Rp200 miliar untuk percepatan Puspemkab Serang. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)