Hukum

Pengenda Honda Vario Tewas Digilas Truk di Pejaten

Peristiwa tragis dialami Alimudin, 18, warga Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pengendara motor Honda Vario A 6029 GD ini tewas terlindas setelah terlibat kecelakaan dengan truk Mitsubishi Colt diesel B 9317 VDA, di Jalan Raya Serang Cilegon, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Selasa (4/12/2018).

Diperoleh keterangan, sebelum mengalami musibah motor Honda Vario yang dikendarai korban diketahui meluncur ke arah Kota Cilegon dengan kecepatan tinggi. Di jalanan menikung, korban berusaha mendahului Mitsubishi Colt Diesel yang dikemudikan Tata Satri, 50, warga Meracang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Diduga pada saat menyalip ruang gerak yang kurang cukup untuk melewati kendaraan Colt Diesel tersebut mengakibatkan pengendera hilang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan motor. Akibatnya korban terjatuh ke sisi kiri dan masuk ke kolong truk dan menyebabkan korban terlindas ban belakang hingga mengakibatkan korban tewas seketika.

Baca: Kapolda Banten Minta Polairud Layani Rakyat Dengan Santun

Tubuh korban yang tergolek di tengah jalan baru dapat dievakuasi oleh anggota Polsek Kramatwatu yang tiba di lokasi. Oleh petugas, mayat korban dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Kab Serang, sedangkan dua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan ke Mapolres Serang Kota.

Kepala Unit Lakalantas Polres Serang Kota, Ipda Ade Komarudin ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Ade, dari hasil olah TKP, diduga kecelakaan disebabkan karena korban kurang antisipasi saat mendahului kendaraan di depannya.

“Dari hasil olah TKP, penyebab kecelakaan karena pengendara motor kurang antisipasi ketika mendahului kendaraan didepannya, sehingga mengakibatkan korban terjatuh,” kata Ipda Ade melalui whatsapp. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button