Sebuah batu menyerupai bola takraw atau berukuran sekira 30-40 Centimeter tiba-tiba melayang ke udara dari arah dalam Pasar Kutabumi, membuat panik sejumlah petugas dan pewarta yang meliput pembongkaran dan penggusuran pedagang Pasar Kutabumi.
Tangkapan video Mediabanten.Com di lokasi penggusuran pedagang Pasar Kutabumi memperlihatkan, batu itu melayang tepat pukul 12.40 WIB ke arah alat berat berupa eksavator yang sedang memulai meruntuhkan kios bagian Pasar Kutabumi di tengah kerumunan yang mayoritas dari petugas pengamanan.
Entah siapa pelakunya, di tengah guyuran hujan yang tiba-tiba turut mewarnai aksi pembongkaran, usai sebelumnya diterpa panas sinar matahari yang terik.
Masih beruntung, batu itu tepat hanya tiba mendarat pada aspal tanpa mengena dan melukai kerumunan masa yang mayoritas dari petugas pengamanan dan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
“Woooy, awas (lemparan batu),” teriak serentak kerumunan masa yang mengelilingi eksavator, sambil masing-masing melindungi tubuh bagian kepala dengan tangan dan langsung mengevakuasi diri mencari tempat aman.
Aksi lemparan batu itu tetap tidak menghentikan jalannya eksekusi pembongkaran. Sejauh ini kios bangunan di bagian halaman depan pasar sebagai pembuka jalan masuknya eksavator, telah rata untuk lanjut meruntuhkan bagian dalam pasar.
Ratusan pedagang pun, bereaksi menghadang jalannya eksekusi dengan cara berorasi menggunakan toa mini di depan eksavator sembari menunjukan sejumlah bukti-bukti sewa kios yang disebut, semestinya akan betakhir 2027 dan 2029 mendatang.
“Ini surat kami (SHGB sampai 2027). Kalo memang ini palsu, bapak tangkap donk yang buatkan kami surat ini,” protes salah satu pedagang, yang tanpa mendapat tanggapan dari petugas.
Deden Syukron, Kuasa Hukum Perumda NKR, BUMD Pemkab Tangerang yang menaungi Pasar Kutabumi menyebutkan, bahwa bukti-bukti hak pengelolaan Pedagang atas Pasar Kutabumi yang menyatakan SHGB sampai 2027 dan 2029 telah terbantahkan oleh adanya putusan pengadilan.
“Bukti-bukti keberatan Pedagang, sesungguhnya telah diuji (dibatalkan) pada gugatan class action di Pengadilan Negeri Tangerang. Juga berdasarkan putusan PTUN Serang,” ungkap Deden.
Dia menyebut, bahwa aksi pembongkaran ini masih akan dilanjutkan hingga dua hari mendatang hingga 20 April mendatang. “Ya, eksekusi pembongkaran hari Kamis, Jum’at dan Sabtu,” ujar Pengacara Pemkab Tangerang itu.
Sebelumnya, meski tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dan akan bersidang dalam 4 hari mendatang, Pemkab Tangerang tetap melaksanakan bongkar Pasar Kutabumi, Kamis (18/04/2024) (Baca: Meski Lagi Digugat, Pemkab Tangerang Tetap Bongkar Pasar Kutabumi).
Terpantau ratusan personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP se-Kabupaten Tangerang termasuk yang bertugas di 29 kecamatan juga ikut dikerahkan.
Mereka tiba di lokasi pembongkaran sejak pukul 08.00 WIB dan melaksanakan Apel Pelaksanaan Pembongkaran pasar yang berada di bawah naungan Perumda NKR, BUMD bergerak di bidang pasar rakyat. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR