Pengusaha di Banten Diminta Bayar THR Sebelum 7 Hari Lebaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengimbau pengusaha atau perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh pada tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebelum Ramadan. Dalam rapat itu, seluruh elemen di LKS sepakat tentang jadwal pencairan THR.
“Intinya, pengusaha menyanggupi pembayaran tunjangan hari raya tepat waktu. Ini kan sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahun.” kata Septo Kalnadi, Kadisnakertrans Banten dalam siaran pers Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (8/4/2022).
LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja / serikat buruh.
Septo membenarkan, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) Menakertrans soal pemberian THR. SE ini nanti menjadi dasar atau acuan di daerah.
“Bagaimana nanti aturan teknisnya, kami saat ini posisinya sedang menunggu SE itu,” pungkasnya.
Besaran THR memang tergantung masa kerja karyawan dan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Permenkaer disebutkan, karyawan yang sudah berkerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan yang baru berkerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, besaran THR ditetapkan secara proposional sesuai masa kerja.
Untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, Pemprov Banten juga akan membuka posko pengaduan atau help desk yang terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten.
“Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka help desk pengaduan di kantor kami yang akan dibuka sampai hari terakhir kerja tanggal 28 April 2022,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten, sampai saat ini tercatat sebanyak 29.164 Perusahaan yang masih beroperasi. (Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)