Perumda NKR Diminta Pertimbangkan Aspek Sosial Revitalasi Pasar
Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang meminta menejemen Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) agar mempertimbangkan aspek sosial dalam merevitalisasi sejumlah pasar di bawah naungan Perumda NKR.
Demikian Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang yang merespon maraknya demo pedagang Pasar Mauk dan Pasar Kutabumi yang memrotes revitalisasi kedua pasar tersebut oleh Perumda Pasar Niaga NKR.
Kholid Ismail mengatakan, program Revitalisasi diminta agar tidak membuat kegaduhan yang memicu polemik sosial yang berkepanjangan di masa akhir jabatan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Wakilnya, Mad Romli.
Katanya, revitalisasi pasar adalah program pemerintah daerah yang harus didukung. Tapi bukan berarti juga mengabaikan dari sisi sosialnya gitu kan, bahwa semua ada dampak.
“Saya minta dan berharap kepada Perumda NKR untuk merealisasikan program ini betul-betul soft,” ungkap Kholid, belum lama ini, seraya menegaskan agar Perumda NKR menampung aspirasi para pedagang.
Legislator PDIP ini menilai, silang pendapat merupakan hal wajar saat Perumda Pasar NKR dan Pedagang lokal bermusyawarah. Akan tetapi ia meminta, agar persolan ini mesti segera diselesaikan.
“Jangan pula kaku ya. Kami tahu bahwa ini adalah program pemerintah daerah, kita tahu di masa akhir jabatan Bupati juga betul-betul harus soft. Jangan sampai menjadi persoalan sosial yang berkepanjangan gitu,” terangnya.
Dia pun mengingatkan, agar Perumda NKR melakukan perencanaan dan langkah yang terarah dan terukur dalam merealisasi programnya.
Maka dalam merealisasikan program tersebut, pertama memperhatikan kondisi yang ada atau eksisting awal mulai dari bangunan, kondisi pedagang dan lainnya. Semua harus dihitung.
“Nah di sini, maka ketika kita mau melakukan tadi, pemerintah atau Perumda NKR mau melakukan revitalisasi tadi, tentunya tahapan pertama sosialisasi,” ujarnya.
Kedua memperhitungkan harga kios khususnya paska revitalisasi agar terjangkau secara ekonomis oleh pdagang.
Ketiga, soal kelayakan tempat penampungan pedagang sementara atau TPPS saat proses revitalisasi pasar berlangsung. “Tentunya harus mengutamakan dulu pedagang pedagang yang lama,” terangnya.
Dikonfirmasi mahalnya harga kios yang diprotes pedagang, Kholid meyakini bahwa, Perumda NKR pasti mempunya solusi untuk menangani hal-hal seperti itu.
“Kalau kemudian ada sesuatu, ada kelompok yang tidak menghendaki itu atau mungkin merasa keberatan kaitan dengan harga itu kan bisa dibicarakan. Entah tenornya diperpanjang, entah apa itu banyak solusi sebenarnya gitu,” katanya.
Pasar Kutabumi
Sebelumnya, Kamis, (27/07/20233), Ratusan Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis mendemo Kantor Bupati Tangerang, untuk menolak revitalisasi pasar dan relokasi ke TPPS (Baca: Usai TPPS Diresmikan, Pedagang Pasar Kutabumi Demo Bupati Tangerang).
Para pedagang itu mengancam akan mengadukan perihal ini kepada Presiden Jokowi bila aspirasinya tidak diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Padahal, Jumat (21/7/2023), Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan sejumlah menejemen Perumda NKR, baru saja meresmikan TPPS imbas adanya program revitalisasi pasar tersebut.
Dalam aksi demonstrasi itu, masa membentangkan berbagai atribut yang pada intinya protes dan melonak revitalisasi.
Pendemo minta Bupati Tangerang mengevaluasi kinerja manajemen perusahaan plat merah, terutama jajaran direksi.
“Copot Direktur PD Pasar NKR,” kata Hisbullah dalam orasinya, seraya meminta Bupati Tangerang menyerap aspirasi Para Pedagang Lokal. Mereka pun meminta agar TPPS untuk dibongkar kembali.
Pasar Mauk
Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Mauk, Kabupaten Tangerang, diprotes pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Perjuangan Pasar Mauk. Mereka mengadukn keberatannya itu ke DPRD, Senin (24/07/2023).
Para pedagang mengaku keberatan atas harga baru sewa kios yang akan ditetapkan oleh PD Pasar NKR sebesar Rp14,75 juta per meter persegi, paska revitalisasi pasar (Baca: Pedagang Pasar Mauk Tolak Harga Kios dan Ogah ke Penampungan).
Harga per meter persegi itu nantinya akan dikalikan setiap luas kios yang ditempati oleh para pedagang, dengan rata-rata luas berkisar 2×3 ataupun 3×3. Berarti harga kios itu berkisar Rp132,75 juta.
Adapun rentang waktu pemanfaatan kios untuk hak guna pakai itu selama 20 tahun.
Para pedagang pasar setempat merasa harga kios versi PD Pasar itu janggal dan tentunya menyiksa pedagang di tengah kondisi ekonomi yang lesu.
Mereka pun bereaksi, mulai dari menggelar aksi damai pada Selasa (27/06/2023) lalu, dengan memasang sejumlah spanduk baik di area dalam maupun sekitar Pasar Mauk berisi ungkapan penolakan harga. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR