Hukum

Pick Up Bawa Pemudik, Gunakan Surat Kendaraan Palsu di Merak

Tak pernah jera untuk berupaya menerobos check point menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Kali ini dilakukan pengemudi pickup bernomor polisi (nopol) A 11900 VA.

Selain mengangkut penumpang, surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga ternyata palsu.

“Pada saat mobil tersebut melintas dan terlihat mencurigakan, kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan kami dapati bahwa mobil tersebur menggunakan TNKB palsu,” Kata Kasatlantas Polres AKP Ali Rahman Sihotang, Sabtu (16/5/2020).

Pick up yang seharusnya diperuntukkan membawa barang-barang, sembako, hingga sayur mayur, ternyata membawa lima orang penumpang yang akan disebrangkan menuju Bakauheni.

“Membawa lima orang yang ditempatkan dalam bak belakang dengan tujuan Lampung,” katanya.

Karena perbuatannya, mobil pick up terpaksa ditilang dan diamankan ke Mapolres Cilegon, untuk diperiksa lebih lanjut terkait keabsahan kepemilikan mobil tersebut.

“Kendaraannya kita tindak, kita amankan ke Mapolres. Supir dan penumpangnya kita putar balikkan,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button