Pj Gubernur Banten Janji Berjuang Pertahankan Pegawai Non ASN
Kabar baik, meski belum ada kepastian bahwa Pemprov Banten janji akan memperjuangkan nasib pegawai non ASN atau honorer untuk dipertahankan, meski pemerintah pusat mengharuskan penghapusan tenaga tersebut.
Kabar itu disampaikan Al Muktabar, Pj Gubernur Banten dalam rilis Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (27/7/2022).
Keharusan menghapuskan pegawai non ASN atau honorer itu diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga tahun 2023.
Al Muktabar mengungkapkan, dalam berbagai pertemuan khusus persoalan tenaga honorer menjadi bahasan.
Khususnya, pada pertemuan-pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), bahkan oleh Pemerintah Pusat.
“Beberapa waktu yang lalu kami melakukan pertemuan khusus. Salah satu pembahasan yang menjadi konsentrasi bersama itu terkait persoalan honorer,” ungkap Al Muktabar.
Dikatakan, seluruh Kepala Daerah di Indonesia mengalami persoalan yang sama terkait honorer. Untuk itu, pihaknya juga ingin mendapatkan penyelesaian solusi yang terbaik dari Pemerintah.
Karena, pada dasarnya peran honorer itu sangat penting sekali dalam menunjang berjalannya roda pemerintahan.
“Saat ini kami masih menunggu solusi penyelesaiannya dari Pemerintah Pusat yang komprehensif dan mendapat formula penyelesaian yang permanen juga sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lanjut Al Muktabar, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan non ASN untuk bersabar. Karena ini bukan masalah Pemprov Banten saja, tetapi juga daerah lain.
“Tentu Pemerintah akan memikirkan secara sungguh-sungguh,” katanya.
Al Muktabar juga mengimbau seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
“Karena kami juga berjuang supaya rekan-rekan bisa tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya. (Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)