Hukum

Polda Banten Tangkap Tersangka Sopir Bus Kecelakaan di Tol

Direktorat Lalulintas Polda Banten menangkap Y, sopir bus PO Kramat Djati sebagai tersangka kasus kecelakaan antara bus ALS dengan truk trailer di KM 94 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan 5 penumpang, Selasa (17/3/3/2020).

“Alhamdulillah satu dari dua TO sudah berhasil kita amankan di wilayah Bandung, Jawa Barat yaitu sopir bus Kramat Djati pada Rabu kemarin,” kata Direktur Lalulintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo di Mapolda Banten, Jumat (20/3/2020).

Dikatakan Wibowo, jajarannya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yakni sopir bus ALS yang melarikan sesaat setelah terjadi kecelakaan yang menewaskan 5 orang penumpangnya tersebut.

“Kita juga minta kepada sopir bus ALS agar segera menyerahkan diri, kooperatif atas apa yang sudah menjadi tanggung jawab yang telah dilakukannya,” tandas Dirlantas didampingi Wadirlantas AKBP Mahesa.

Pasal 312

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir bus Kramat Djati dikenakan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.

“Kemudian untuk sopir ALS nanti akan kita kenakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009,” jelas Dirlantas.

Diberitakan sebelumnya, bus ALS BK 7330 LF terlibat kecelakaan dengan truk trailer B 9485 FEH di KM 94 Tol Tangerang – Merak. Kedua kendaraan itu sama-sama melaju dari Merak menuju Jakarta.

Sebelum terlibat kecelakaan, bus ALS tersebut diduga hendak mendahului dan berpindah jalur kanan namun saat pindah jalur kanan tiba-tiba datang bus PO Kramat Djati dari arah bersamaan sehingga terjadi serempetan.

Setelah terjadi serempetan dengan bus PO Kramat Djati, bus ALS langsung menabrak belakang truk trailer yang ada di depannya hingga akhirnya terjadi kecelakaan hebat yang menewaskan 5 orang. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button