Dinsos KabTangerang Jamin Pendidikan 2.000 Anak Yatim Piatu Akibat Covid
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang sedang mengupayakan untuk memberikan jaminan pendidikan bagi 2.000 anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar Covid 19.
“Untuk jaminan tetap kawal sejak tahun lalu, sekarang kita fokus memberikan batuan yang sifatnya untuk sekolah (pendidikan),” ucap Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan di Tangerang, Minggu (9/7/2023).
Ia mengatakan jaminan pendidikan yang akan diberikan itu melalui Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (RSPA).
Meski demikian, anak yatim piatu yang ditanggung oleh Dinsos bakal dipastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya pengampu dari saudara dekatnya.
Kemudian, berdasarkan hasil pendataan selama ini, pihaknya mencatat sebanyak 2.000 anak di wilayah itu menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat Covid 19.
“Jumlah tersebut merupakan akumulasi terakhir di tahun 2022, saat Dinsos memberikan bantuan sosial kepada anak-anak yatim piatu korban Covid 19,” tuturnya.
Dia menambahkan, terkait tempat rehabilitasi penyandang masalah kesenjangan sosial (PMKS) Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini hanya memiliki satu lokasi UPTD rehabilitasi.
“Namun, untuk menanggulangi atau merehabilitasi anak telantar, ODGJ, dan lansia, kami bekerja sama dengan 30 lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Tangerang. Sehingga, tidak ada kendala terkait tempat,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahyani mengatakan, jaminan pendidikan bagi anak yang ditinggal kedua orang tuanya akibat pandemi Covid 19 sangat penting. Pemerintah daerah wajib hadir untuk anak yatim piatu tersebut, khususnya mereka yang memiliki ekonomi lemah.
“Memang yang terpenting itu pendidikan. Pemerintah harus hadir, kalau bisa menggratiskan seluruh biaya pendidikan, khususnya ketika mereka masuk di sekolah swasta,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki Perda CSR yang diberlakukan kepada sekolah-sekolah swasta yang bagus.
Sekolah swasta di Tangerang wajib menampung anak-anak miskin, terutama yatim piatu di Kabupaten Tangerang, sedikitnya 10 hingga 20 persen di setiap rombongan belajar.
“Lembaga pendidikan harus kena juga, jangan hanya diberlakukan untuk perusahaan, khususnya sekolah swasta bagus, mereka wajib menampung anak-anak miskin, terutama yatim piatu, sedikitnya 10 hingga 20 persen,” kata dia. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)
Editor Iman NR
*) Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.