Polda Dalami Kasus Pegawai Kejari Cilegon Selundupkan Sabu Ke Lapas
Polda Banten tengah mendalami kasus oknum pegawai Kejari Cilegon yang diduga menyelundupkan sabu seberat 5 grm ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Benar ada penyerahan dari pihak Lapas Cilegon tentang dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seorang laki-laki saat berkunjung ke Lapas ke Polda Banten pada Selasa (17/05) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (18/5/2022).
Paska penyerahan, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak termasuk terduga penyalahgunan narkoba juga pihak Lapas sebagai saksi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membenarkan SN yang tertangkap saat membawa sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon berstatus pegawai Kejari Cilegon, namun dia bukan berstatus jaksa (Baca: Benar, Penyelundup Sabu 5 Gr Ke Lapas Itu Pegawai Kejari Cilegon)
Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, bahwa benar itu adalah pegawainya, namun pegawai tersebut bukan jaksa.
“Itu pegawai tata usaha yang biasa mempersiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Atik juga menegaskan, tugas pegawai yang tertangkap tangan itu bertugas mengawal terdakwa dari Lapas Cilegon ketika ada sidang online.
Kepala Lapas Kelas II Cilegon, Sudirman Jaya membenarkan adanya kasus dugaan memasukan narkoba jenis sabu ke Lapas. Namun kasus ini diserahkan ke Polda Banten untuk memastikannya.
“Untuk kepastian apakah itu sabu-sabu, kamu belum tahu. Makanya kami masih katakan diduga sabu-sabu,” ungkapnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022)
Lapas Kelas II Cilegon sudah dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Banten untuk tindak lanjut. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)