Hukum

Polisi Tangkap Pedagang Mie Jual Miras Oplosan di Serang

Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Serang sangat memprihatinkan. Para penjual tak hanya pada kios jamu dan toko kolontongan, melainkan pedagang mie rebus pun mulai ikut-ikutan menjual miras oplosan.

Seperti di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, DS, 36, seorang pedagang mie rebus diamankan petugas Polsek Cikande, Sabtu (14/8/2018) malam. Dari dalam warung, petugas berhasil mengamankan 109 botol miras oplosan yang dikemas ke dalam botol air mineral. Selain miras oplosan, juga disita bir dan anggur kolesom.

“DS berikut barang buktinya kita amankan. Untuk pengambangan, kasusnya kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Serang,” ungkap Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi, menghubungi, Minggu (15/4/2018).

Wakapolsek menjelaskan peredaran miras oplosan atas pedagang mie rebus ini merupakan laporan dari masyarakat. Dalam laporannya, sekitar 2 bulan ini, selain menjual mie rebus dan kopi panas, DS juga menjual miras oplosan. Berbekal dari laporan itu, petugas langsung melakukan operasi.

Baca: Kapolda Banten Ambil Sumpah Dan Fakta Integritas 1.520 Calon Polisi dan Orangtua

“Sepintas memang tidak menjual miras, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan seratusan botol miras oplosan yang disembunyikan di dalam warung. Berikut barang buktinya, tersangka kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKP Ate.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolsek, DS mengaku sudah sebulan lebih menjual miras oplosan. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang warga Tangerang. “Identitasnya pengirim miras oplosan tidak bisa saya sebutkan karena untuk memudahkan pengungkapan,” kata Ate.

Sementara itu, DS mengakui menjual miras oplosan karena untuk tergiur untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Warga Komplek Puri Citra di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengaku menjual miras oplosan tidak mengeluarkan modal. Dari satu botol yang terjual, DS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 ribu.

“Tak perlu modal karena ada yang mengirim. Saya hanya menyetor dari miras yang terjual. Keuntungan yang saya dapat sebesar Rp3 ribu perbotol,” aku DS kepada petugas saat dimintai keterangan. (Yono)

Iman NR

Back to top button