Hukum

Polres Serang dan 12 Polsek Serentak Razia Minuman Keras

Personel Polres Serang dan 12 polsek jajaran melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Kamis (25/4/2024) dini hari.

Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya ratusan botol minuman keras berbagai macam merk berhasil diamankan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Cikande menyita 62 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang mengamankan 17 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 20 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 30 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 47 botol miras dan 1/4 derigen Tuak.

Kemudian Polsek Jawilan mengamankan 20 botol, Polsek Ciruas sebanyak 12 botol miras dan 1 jerigen tuak, Polsek Pamarayan menyita 15 botol miras, Polsek Petir menyita 10 botol miras, Polsek Pontang sebanyak 18 botol miras, Polsek Kopo mengamankan 31 botol miras.

Terakhir, Satreskrim Polres Serang mengamankan 35 botol miras di wilayah Desa kendayakan, Kecamatan Kragilan.

Dari total 12 polsek dan Satreskrim tersebut, polisi mengamankan barang bukti keseluruhan yaitu sebanyak 315 botol miras.

“Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara tidak ditemukan miras,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (25/4/2024).

Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.

“Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” katanya.

Condro mengatakan hasil dari operasi pekat serentak di wilayah hukumnya ini, petugas mengamankan 315 botol miras berbagai macam merk, dan tuak.

“Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas.

“Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana,” tandasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button