Polres Serang Tangkap 4 Pelaku Penipuan Calon Tenaga Kerja
Empat warga yang diduga pelaku penipuan calon tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Keempat pelaku penipuan calon tenaga kerja itu adalah berinisial SG (24) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, EH (33) dan EL (36) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, serta OY (30) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang telah menipu puluhan korban dengan meraup uang mencapai Rp300 juta.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan keempat tersangka menyasar para korban yang sedang kesulitan mencari pekerjaan.
“Total ada sekitar 60 korban yang diperdaya dengan kerugian yang berbeda,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dalam keterangannya, Selasa 29 Oktober 2024.
Dijelaskan Condro, modus operandi para pelaku yaitu mendekati dan membujuk para korban yang sedang mencari kerja di PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin. Para pelaku kemudian menjanjikan bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan di perusahaan pembuatan sepatu tersebut.
“Pelaku menjanjikan bisa memasukan kerja PT Nikomas tanpa test dan bisa langsung mendapatkan KPK (Kartu Pengenal Karyawan) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp27 juta,” kata AKBP Condro Sasongko.
Pelaku bahkan menjanjikan jika satu minggu setelah membayar biaya administrasi, para korban belum bekerja di perusahaan pembuatan sepatu terbesar di Banten, maka uang akan dikembalikan.
“Lantaran janji tersebut, para korban terbujuk memberikan uang kepada pelaku,” jelasnya.
Selain di PT Nikomas Gemilang, para pelaku juga mengincar korban yang tengah melamar kerja di perusahaan lainnya Yaitu PT Sanfang Indonesia. Untuk bekerja perusahaan ini, para korban hanya dimintai uang sebesar Rp6 juta.
Agar semakin meyakinkan, pelaku juga meminta surat lamaran para korban untuk dikumpulkan. Tapi, surat lamaran tersebut hanya ditumpuk di dalam lemari.
“Untuk meyakinkan korban kembali, pelaku meminta surat lamaran dari korban yang seolah-olah lamaran tersebut diberikan ke PT Sanfang Indonesia. Namun setelah uang dan lamaran diberikan kepada pelaku korban sampai saat ini tidak mendapatkan pekerjaan,” kata alumnus Akpol 2005.
Total kerugian para korban akibat aksi keempat pelaku yaitu sebesar Rp300 juta. Keempatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Yono)