Lingkungan

Masih Berlanjut, Perseteruan PT SLI dan Warga Sentul Soal Limbah B3

Perseteruan perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya beracun (B3), PT Sukses Logam Indonesia (SLI) dan warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang terus berlanjut.

Warga mendesak agar perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya hingga terpenuhinya kesepatakan yang dibuat antara warga dengan PT SLI di Kantor Kecamatan Balaraja, Rabu (5/1/2022).

Sementara PT SLI keberatan penghentian produksi itu karena pemenuhan teknis dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan perbaikan yang diinginkan warga, membutuhkan investasi yang cukup besar. Penghentian operasional berarti akan kehilangan pendapatan.

Muhkam Hudaya, warga Desa Sentul mengatakan, warga akan menutup paksa operasional PT SLI jika membandel melanjutkan aktivitasnya tanpa memenuhi kesepakatan.

“Kami (warga) yang pindah atau pabrik yang pindah. Gini aja, perusahaan yang memindahkan kami atau kami yang memindahkan perusahaan,” kata Muhkam Hudaya.

Perwakilan PT SLI, Afandi mengaku penghentian oprasional ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Pasalnya, pihaknya membutuhkan kegiatan produksi guna mencapai target penjualan.

“Untuk bisa mencapai target kajian teknis Amdal dan perbaikan dari warga, semuanya itu kan butuh investasi yang cukup besar ya. Segitu dulu deh,” singkatnya.

Musyawarah antara PT SLI dan warga Desa Sentul terjadi di Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/1/2021). Dalam musyawarah itu disepakati, PT SLI akan menghentikan kegiatan operasional pengolahan limbah B3.

Hadir dalam musyawarah itu adalah Kepala Desa Sentul, Nawawi dan jajarannya, Camat Yayat Rohiman dan Jajarannya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Perwakilan PT SLI dan puluhan Warga dan Tokoh Masyarakat Desa Sentul yang juga aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade irawan.

Camat Balaraja, Yayat Rohiman memaparkan, hasil musyawarah PT SLI sepakat akan menghentikan oprasionalnya sampai ada perbaikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan dilakukan perjanjian ulang dengan warga Desa Sentul.

“Hanya bisa menyampaikan kesimpulan untuk membuat kesepakatan soal perjanjian ke depannya. Adapun perjanjian akan dibahas lagi oleh kedua belah pihak,” ujarnya.

Yayat mengatakan, PT SLI ini sudah berizin dengan IMB Pabrik dan gudang dalam bentuk Penanaman modal asing (PMA) yang dalam dokumennya tercatat dari 15 Maret 2019 hingga 2022.

Namun kegiatan PT SLI yang mengolah limbah B3 dinilai mencemari lingkungan yang mengganggu kesehatan warga setempat.

“Jadi, itu kan perusahaan memproduksi dari limbah B3 logam dilebur menjadi pasir logam, nah ini debunya ke mana-mana pak. Dalam Amdal yang dimiliki perusahaan kan disebutkan limbah B3 itu diolah secara aman, menjadi tidak berbahaya dan tidak mengganggu sekitarnya,” kata Camat Balaraja.

Yayat menegaskan, pihaknya merekomendasikan PT SLI untuk menghentikan produksinya sampai ada perbaikan dan pemenuhan Amdal dan kesepakatan dengan warga.

“Mulai Kamis, PT SLI tidak ada lagi, tidak diperkenankan untuk Produksi,” tegasnya. (Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: Iman NR)

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button