Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memastikan bakal menyasar pihak lain (oknum guru) yang terlibat dalam kasus pelecehan siswi SMAN 4, setelah menetapkan HD, guru setempat sebagai pelaku kasus tersebut.
Saat ini, penyidik dari Polresta Serang Kota masih terus melakukan pengembangan kasus, hingga menemukan alat bukti yang cukup.
“Ya, kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Jika dalam proses (pengembangan) menemukan cukup bukti, kami juga akan menangkap oknum guru lain yang terlibat,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombel Pol Yudha Satria didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali usai menggelar ekspose perkara pelecehan SMAN 4 Kota Serang, Selasa (29/7/2025).
Sementara penetapan HD, terang Kapolresta, seorang oknum guru yang dilaporkan oleh satu korban pelecehan saat ini telah ditangkap dan ditahan Polres Serang pada Senin (28/07/2025).
Kombes Pol Yudha Satria menuturkan, penyidik Polres Kota Serang sebelumnya melakukan gelar perkara pada Selasa 22 Juli 2025. “Hasil putusan gelar, HD (guru SMAN) ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (25 Juli 2025) kemarin,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Fevvy Mufti Ali menambahkan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan HD dilakukan di ruangan olahraga SMAN 4 Kota Serang, sekitar Agustus 2024 lalu. “Tidak sampai disetubuhi oleh pelaku,” ucapnya.
Diketahui, kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan SMAN 4 Kota Serang ramai jadi perbincangan publik, setelah viral di platform medsos oleh akun @savesmanfoutkotser.
Salah satu unggahannya menyebutkan peristiwa pelecehan seksual hingga pungutan liar di SMAN 4 Kota Serang (Baca: Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang Terbongkar Lewat Akun Anonim).
Dalam akun tersebut, pelaku pelecehan seksual kepada sejumlah siswi SMA tersebut diduga dilakukan bukan hanya oleh satu pelaku. Satu diantaranya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HD.
Koordinator Gerakan Aliansi Mahasiswa, Pelajar untuk Rakyat (Gempur) Banten, Abroh Nurul Fikri mendesak institusi kepolisian dan Pemerintah Provinsi Banten menuntaskan kasus yang memposisikan generasi Banten berada di ambang kecemasan akut.
Menurutnya pelecehan demi pelecehan yang dilakukan oleh pihak yang berhubungan dengan relasi kuasa merupakan insiden buruk bagi masa depan Banten.
“Institusi kepolisian dan Pemerintah harus menjadi garda terdepan untuk memutus mata rantai perilaku buruk dan memalukan ini. Bukan sebaliknya, seolah memberikan ruang bagi pelaku yang tidak beradab ini,” tandas Abroh kepada MediaBanten.Com, Selasa (29/07/2025).
Ia berharap, institusi kepolisian dan Pemerintah menerapkan asas ketegasan dalam menindak para pelaku pedofil. Terlebih kepada para pelaku yang menggunakan relasi kuasa dalam menjalankan nafsu bejadnya.
“Ya seperti guru kepada murid, pegawai institusi kepada anak yang dilakukan di kantor institusi hukum. “Pameran” tak beradab atas nama kuasa ini harus dihentikan dan ditindak tegas. Jika institusi kepolisian, tentu penyelidikan dan penyidikan harus tuntas. Siapa-siapa yang terlibat harus ditindak tegas. Tidak perlu menggunakan asas delik aduan, jika perkaranya sudah viral. Apalagi sudah banyaknya pengakuan-pengakuan,” tandasnya.
Seraya menambahkan, ketegasan serupa juga harus dilakukan pemerintah kepada pegawai pelaku pedofil. Menurutnya, penonaktifan, merupakan sikap yang jauh dari asas ketegasan yang diharapkan.
“Harusnya dipecat secara tidak hormat. Karena sebenernya penonaktifan terhadap guru pelaku pedofil sudah dilakukan oleh SMAN 4 Kota Serang. Kita harus sepakat bahwa perilaku oknum guru tersebut telah merusak tujuan negara dalam menciptakan generasi emas,” tutupnya.
Sementara di bagian lain, saat hendak dikonfirmasi kepala BKD Banten Nana Supiana dan Sekda Banten Deden Apriandhi enggan berkomentar. Saat dihubungi melalui telepon selular dan pesan watsapp yang dilayangkan wartawan media ini, keduanya tidak merespon. (Budi Wahyu Iskandar)







