Polresta Serang Tetapkan Tersangka 10 Aktivis Demo Berujung Pembakaran Pos Polisi Ciceri
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Banten, menetapkan 10 orang aktivis mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi ricuh yang berujung pada pembakaran Pos Polisi Ciceri pada 30 Agustus 2025.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria di Serang, Senin, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang mendapat atensi khusus dari Mabes Polri.
“Untuk jumlah tersangka totalnya ada 10 orang. Namun, identitas lengkap belum bisa kami ekspos secara rinci karena masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lanjutan,” ujarnya.
Yudha menjelaskan kesepuluh tersangka tersebut termasuk dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yakni Fathan Nur Ma’arif dan Jonathan Rahadian Susiloputra, yang sebelumnya telah divonis oleh pengadilan.
Menurut dia, langkah tegas ini dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aksi massa tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kepolisian menemukan adanya indikasi keterkaitan antara peristiwa di Kota Serang dengan kejadian serupa di Jakarta.
“Awalnya kami hanya memproses dua orang, tetapi ada atensi dari Mabes Polri untuk mengungkap jaringan di atasnya. Bahkan, ada keterkaitan yang mengarah ke kejadian di Jakarta,” ujarnya.
Dalam peristiwa pembakaran pos polisi tersebut, para tersangka diketahui memiliki peran yang bervariasi. Penyidik membagi peran mereka mulai dari pihak yang menyuruh melakukan aksi, pelaku perusakan, pelaku pembakaran, hingga pihak yang membantu kelancaran aksi di lapangan.
Meskipun telah mengamankan 10 orang, kepolisian mengaku masih memburu pelaku lain yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Perannya macam-macam, ada yang menyuruh hingga yang membantu. Nanti jika semuanya sudah clear dan tertangkap, baru akan kita ekspos secara menyeluruh kepada publik,” pungkas Yudha. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)









