Polisi Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap IS (22) dan GG (24) yang telah menganiaya wanita berinisial SP (24) dan merampas hartanya. Korban yang pingsan dibuang di Sungai Ciujung, Kabupaten Serang.
IS dan GG tercatat sebagai pengemudi dan kernet angkutan kota trayek Balaraja – Cikande.
Korban SP akhirnya bisa selamat setelah berjibaku melawan arus sungai. Padahal kondisinya sedang terluka parah.
“Menurut saya, perbuatan para tersangka ini sangat sadis yaa” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (25/1/2022).
Kapolresta menuturkan, kejadian tragis ini berawal saat korban SP (24) hendak mendatangi orang tuanya yang sedang berkunjung dari Lampung ke kediaman salah satu kerabat di Kecamatan Balaraja, Kamis (20/01/2022), sekira pukul 01:00 WIB.
Saat itu, korban SP dari kontrakannya di daerah Cikande menaiki sebuah angkot sendirian dan hanya ada IS dan kernet GG.
Selanjutnya, kendaraan melaju ke arah Balaraja dan berhenti sejenak di SPBU di daerah Gembong. Setelah itu 10 menit kemudian, kernet GG (24) menutup pintu penumpang dan langsung menghardik korban.
“Tersangka GG menyiksa korban dengan cara: memukul dengan tangan kosong, menendang hingga berulang kali di bagian dada dan punggung serta mencekik hingga korban pingsan. Tidak hanya itu, pelaku juga menimpah korban dengan ban serep dan kursi penumpang angkot,” tuturnya.
Kapolresta melanjutkan, IS memperkosa korban yang sudah tak sadarkan diri. Akhirnya, untuk menutupi tindakan hewaninya, para tersangka penyiksaannya dengan cara kembali memukuli korban dan memastikan sudah tak bernyawa serta membuang tubuhnya di aliran Sungai Ciujung.
“Alhamdulilah ternyata ketika dilempar ke air, korban sadar dan dapat menyelamatkan diri. Setelah itu, ada warga sekitar yang menolong korban dan melapor kejadian ini ke Polsek Tirtayasa,” kata pemimpin tertinggi di Polresta Tangerang ini.
Kapolresta memaparkan, paska laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Kompol Dadi menangkap para tersangka, Sabtu (22/1/2022). IS ditangkap di Desa Nangka. Dan, GG ditangkap di Sukamulya.
“Para tersangka mencoba melawan petugas saat akan ditangkap sehingga harus ditindak dengan terarah dan terukur (menembak kakinya_red). Keduanya, kita sangkakan pasal berlapis yaitu,: Pasal 365, 285 dan atau 340 Junc to 53 dan atau 338 Junc to 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati” tukasnya.
Kapolresta berpesan, kepada masyarakat agar tidak berpergian seorang diri khususnya bagi kaum perempuan apalagi pada malam hari. Sebab, saat-saat itu rentan terjadinya aksi kejahatan dan kaum perempuan rentan menjadi korban.
“Tentunya atas kejadian ini kami akan terus meningkatkan patroli agar masyarakat terlindungi. Dan kami, akan berkoordinasi dengan organda agar membina para kuru Kemudinya untuk tidak berbuat kejahatan,” katanya. (Reporter: Iqbal Kurnia / Editor: Iman NR)
Berlatar belakang aktivis, dia menjadi jurnalis di sejumlah media online. Saat Covid 19 melanda, dia bergabung dengan MediaBanten.Com.
Latest posts by Iqbal Kurnia
(see all)