PT Jamkrida Banten Beri Jaminan Fasilitas Pembiayaan Kredit
PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten, sesuai dengan tupoksi akan fokus memberikan akses yang mudah kepada masyarakat dengan fasilitas pembiayaan kredit.
Fasilitas pembiayaan kredit tersebut diberikan untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Banten.
“Artinya kami terbuka dengan lebih banyak lembaga keuangan. Itu sudah kami buktikan, sehingga kami tidak ke luar dari tugas dan fungsi kami,” ungkap Direktur Utama PT Jamkrida Banten, Hendra Indra Rachman usai kegiatan perlombaan Mancing, Selasa (20/9/2022).
Dia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi di Banten bisa di lihat dari langkah kongret dari Jamkrida Banten. Hal itu dilihat dari portofolio laporan keuangan perusahaan, jumlah pertumbuhan dan nilai penjaminan kredit.
Menurutnya, dalam kondisi seberat apapun, setelah 2 tahun pandemi, Jamkrida Banten sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) harus terus tumbuh setiap tahun.
“Karena janji kami pada saat mendatangani komitmen berkelanjutan agar tetap tumbuh. Bahkan dalam kondisi susah pun kami harus tumbuh,” tegasnya.
Jamkrida Banten mendapat peringkat Triple B sebagai penjamin kredit. Artinya Jamkrida Banten perusahaan yang berkembang baik dan stabil. “Ini kan berarti Jamkrida Banten layak mendapatkan penambahan modal,” katanya.
“Ini hasil penilaian, Jamkrida Banten sehingga menggambarkan dan dibuktikan dengan kinerja kami,” ujarnya menambahkan.
PT Jamkrida Banten memiliki layanan konvensional surety bond (penjamin kredit) berupa pertama, jaminan penawaran (bid bond atau tender) yang menjamin pemilik proyek atas kerugian akibat kontraktor atau pemenang tender mengundurkan diri atau ingkar janji.
Kedua, jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) yang menjamin Pemilik Proyek atas kerugian karena pemenang tender atau kontraktor tidak mengembalikan uang muka.
Ketiga, Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) yang menjamin Pemilik Proyek atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada.
Keempat, Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond/Retention Bond) yang menjamin Pemilik Proyek atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan pemeliharaan.
Kelima, jaminan pembayaran, merupakan jenis Surety Bond yang diberikan kepada principal untuk kepentingan pemilik proyek (Bouheer) dalam rangka menjamin penerimaan pembayaran suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yangsudah ditandatangani.
Sedangkan produk syariah PT Jamkrida Banten terdiri dari Pembiayaan Multiguna, PKP (Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai), PPR Komersil (Pembiayaan Kepemilikan Rumah Komersil), FLPP (Pembiayaan Kepemilikan Rumah Subsidi).
Produk syariah lainnya adalah Kafalah Pembiayaan yang digunakan sebagai kebutuhan kelangsungan usaha menghasilkan barang dan atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Penjaminan (surety bond) syariah ini Kafalah Penawaran (Bid Bond), Kafalah Pelaksanaan (Performance Bond), Kafalah Uang Muka (Advance Payment Bond), Kafalah Pemeliharaan (Maintenance Bond), Kafalah Pembayaran (Payement Bond), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Modal Kerja Konstruksi dan Kontra Bank Garansi. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)