Rudy Maesal Masuk Bursa Calon Pj Bupati Tangerang
Rudy Maesyal, sapaan Moch Maesyal Rasyid, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, masuk dalam pembahasan bursa bakal calon Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, yang sedang dibahas DPRD.
Usulan maksimal 3 nama dari DPRD Kabupaten Tangerang akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI, paling lambat, 9 Agustus 2023.
“Iya masuk kriteria. Pak Sekda (Rudy Maesyal) juga ya memang sudah bisa. Secara syarat normatif juga sudah bisa, karena dia eselon II dengan jabatan Sekda,” kata Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi MediaBanten.Com di ruang kerjanya, Senin (31/07/2023).
Kholid menjelaskan, pengusulan nama Rudy Maesyal sehubungan dengan datangnya surat Kemendagri RI agar DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan maksimal 3 nama calon tersebut. Syaratnya adalah ASN berasal dari eselon II.
Kata Kholid, pihaknya saat ini tengah menggodok nama-nama kandidat bakal calon PJ Bupati bersama para pimpinan DPRD maupun pimpinan Fraksi dari partai politik melalui rapat-rapat.
“Nanti kan bisa siapa tau nanti beberapa fraksi ada yang ngusulin si A, si B, kita enggak tahu. Tapi tetap nggak boleh lebih dari tiga nama kan,” ungkapnya.
Kholid menuturkan, sejauh ini komunikasi antar pimpinan DPRD sudah mengerucut kepada nama-nama tertentu yang akan diusung ke Kemendagri RI untuk menjadi calon PJ Bupati.
Sebelumnya,, DPRD Kabupaten Tangerang mulai menggodok nama-nama bakal calon Penjabat (Pj) Bupati Tangerang yang akan diusung dan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI dalam waktu dekat (Baca: DPRD Kab Tangerang Mulai Bahas Nama Calon Pj Bupati).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail yang dikonfirmasi MediaBanten.Com di ruang kerjanya, belum lama ini membenarkan penggodokan bakal calon Pj Bupati Tangerang.
Penggodokan bakal calon Pj Bupati Tangerang untuk memenuhi surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kememdagri) ke DPRD Kabupaten Tangerang.
Isi surat tersebut menyebutkan agar DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan maksimal tiga nama bakal calon Pj Bupati Tangerang. Ketiga nama itu harus berstatus ASN dengan eselon II dari baik dari Pemkab Tangerang, Pemprov Banten atau kementrian.
Permintaan Kemendagri itu berdasarkan bahwa masa jabatan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli akan berakhir September 2023.
Sementara pemilihan langsung kepala daerah Kabupaten Tangerang, baru akan digelar serentak rencananya November 2024 nanti. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati, diperlukan seorang Penjabat (Pj). (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR