Saksi: Uang Lahan SMKN 7 Tangsel Diterima Bukan Pemilik Lahan
Mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Banten, Meti T Sari membenarkan, uang pembelian lahan SMKN 7 Tangsel Rp17,9 miliar ditransfer bukan ke pemilik lahan yang sah.
Demikian disampaikan Meti T Sari yang menjadi saksi sidang korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (18/10/2022).
Katanya, uang pengadaan lahan itu ditransfer ke rekening atas nama Agus Kartono. Uang ditransfer melalui bendahara daerah BPKAD Banten. Padahal Agus bukan lah pemilik lahan itu, hanya kuasa lahan tersebut. Pemilik lahan sebenarnya adalah Sofia M Sujudi.
Menurut Meti, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan, Ganda Doni Darmawan, mengajukan pencairan untuk pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel pada Desember 2017.
“Pengajuan dari pejabat pelaksana kegiatan, Pak Ganda Doni, saya terima berita acara pembayaran, berita acara serah terima pengadaan,” ujar Meti.
Berdasarkan dokumen pembayaran dan kuitansi yang diserahkan ke bendahara, penerima uang tersebut bukan pemilik tanah bernama Sofia M Sujudi, tapi ke terdakwa Agus Kartono.
Meski begitu, pembayaran tanah tetap dilakukan pada 20 Desember 2017, karena dokumen dianggap lengkap secara administratif.
Saksi mantan PPTK, Ganda Dodi, kemudian menjelaskan rencana pengadaan lahan untuk SMA/SMKN di Banten pada 2017. Khusus untuk SMKN 7 Tangsel, katanya, tidak dilakukan sosialisasi dan survei.
Dia mengatakan urusan pengadaan dan kajian untuk SMKN 7 Tangsel semuanya dikendalikan oleh terdakwa Ardius Prihantono yang waktu itu merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Yang melaksanakan semua Pak Ardius, dengan Pak Oka, sehingga Pak Ardius sendiri,” ujar Ganda.
Sebagai PPTK, dia mengaku tidak melakukan cek tata ruang dan wilayah untuk SMKN 7 Tangsel. Alasannya, dia dibebankan untuk pengawasan pengadaan tanah sekolah lain di Lebak.
“Saya tidak melakukan cek, saya hanya diminta cek di SMA Lebak, ini pembagian tugas dari Pak Ardius,” ujarnya.
Korupsi pengadaan lahan SMKN Tangsel diduga merugian negara 10,5 miliar. Kasus ini menjerat eks Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah dari pihak swasta sebagai terdakwa. (BR / Editor: Iman NR)