Sosial

Selama PPKM, 2.838 Pelanggar Disanksi Satpol PP Kota Tangerang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 telah menindak sebanyak 2.838 pelanggar. Jumlah pelanggaran tersebut berasal dari perseorangan maupun pelaku usaha.

Dalam setiap penindakan, Satpol PP menggelar operasi bersama dengan unsur TNI, Polri dan unsur lainnya di 13 Kecamatan Kota Tangerang.

Sekretaris SatpolPP Kota Tangerang Agus Prasetyo mengungkapkan untuk sanksi perorangan paling banyak yakni kerja sosial sebanyak 63 orang, disusul dengan denda administrasi sebesar Rp100.000 ke 21 orang. “Paling banyak untuk sanksi pelaku usaha yakni teguran lisan, ada 2.547,”ujar Agus saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Untuk pelaku usaha jenis pelanggaran yang kebanyakan dilakukan mulai dari tidak menggunakan masker, melewati batas jam operasional, dan masih menyediakan makan di tempat.

Sanksi denda adiminstrasi juga dikenakan mulai besaran dari Rp300.000 yang tercatat ada 71 pelanggar, kemudian 27 pelanggar dengan denda Rp100.000 – Rp500.000.

“Kami personel di lapangan juga tegas dalam menjalankan aturan PPKM level empat, ada penyitaan barang sebanyak 81 hingga penyegelan 14 tempat,”tandasnya.

Baca:

Sebelumnya, upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kota Tangerang juga dilakukan berbagai pihak. Di antaranya Polres Metro Kota Tangerang mewajibkan warga menunjukan sertifikat vaksin covid19 bagi yang ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kebijakan ini bertujuan mempercepat terciptanya herd immunity dan dalam upaya pencapaian target nasion 2 juta vaksinasi per hari.

“Kita (Polres Metro Tangerang Kota) sudah menerapkan itu pada Jumat (30 Juli 2021). Daftarnya harus lewat online dengan mencantumkan sertifikat vaksin,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Senin (2/8/2021).

Rachim menjelaskan, pendaftaran SKCK itu bisa dilakukan melalui situs https://skck.polri.go.id/. Para pemohon SKCK harus mengunggah surat vaksin yang dimilikinya.

Meski demikian, pihaknya tetap memfasilitasi bagi pemohon yang tidak memiliki surat vaksin dengan alasan tidak dapat di vaksin karena unsur kesehatan.

“Bagi pemohon yang kebetulan belum memiliki sertifikat vaksin karena komorbid, tetap dipersilahkan membuat SKCK dengan membawa surat keterangan dari dokter,” ujarnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button