Hukum

Seorang Anggota Kepolisian di Lebak Dipecat, Terlibat Peredaran Narkoba

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, AKBP Herfio Zaki memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Aipda Saeful Hidayatullah dari anggota kepolisian karena terlibat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.

“Anggotanya yang dikenakan PTDH melalui keputusan sidang kode etik profesi polisi,” kata AKBP Herfio di Lebak, Selasa (11/11/2025). Aipda Saeful Hidayatullah bagian Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak.

Pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep /234 /X /2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Lebak menegaskan bahwa keputusan PTDH ini, merupakan bentuk ketegasan dan komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri.

Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri.

“Kita minta anggota Polri harus sadar bahwa setiap tindakan memiliki tanggung jawab dan konsekuensinya,” kata Kapolres Lebak.

Zaki menambahkan, seluruh anggota Polri harus menjadikan momen ini sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan diri sebagai insan Bhayangkara sejati.

Polres Lebak akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan serta menindak setiap pelanggaran anggota kepolisian, demi mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan Presisi

“Saya berharap kejadian ini menjadi cermin dan introspeksi bagi kita semua. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan meneguhkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button