Hukum

Seorang Pemuda Cikupa Ditahan Polres Serang Bawa Sabu

ER (20), pemuda lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) asal Cikupa, Kabupaten Serang diamankan tim Resnarkoba Polres Serang, lantaran memiliki sabu seberat 1,36 Gram.

ER diamankan disekitar Jalan Raya Serang – Jakarta, Cikande, Kabupaten Serang, Senin (20/01/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan kepada awak media membenarkan bahwa tim Resnarkoba Polres Serkab telah mengamankan ER warga Cikupa karena melawan hukum tindak pidana Narkoba jenis Sabu.

Baca:

“Alhamdulillah, keberhasilan ini tak lepas dari informasi dari masyarakat serta laporan Polisi nomorLP-A/ 24 / I / 2020 /SPKT Tanggal 20 Januari 2020, Tim Resnarkoba lansung bergerak cepat ke lokasi tersebut, sehingga tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan,”imbuh Indra

Diterangkan Kapolres, dari tangan pelaku berhasil didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis Sabu berat bruto 1,36 gram dan 1 buah Bekas Bungkus Rokok.

Atas perbuatannya ER ini akan dikenakankan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Menyenaw)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button