EkonomiLingkungan

Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kencana Dilaporkan Ke Gubernur

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentar Banten melaporkan sejumlah penambahan pasir ilegal, di antaranya penambangan pasir Mitra Geomix di Kampung Gunung Bungbang, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Laporan LSM itu dikirim ke Gubernur Banten, Wahidin Halim bernomor: 310/P/VII/2019/DPK/LSM/Bentar

Ena Suharna, Koordinator LSM Bentar Banten kepada MediaBanten.Com, Minggu (28/7/2019) mengatakan, laporan ke Gubernur Banten itu dilampirkan surat pernyataan dari kepala desa setempat yang menyatakan penambangan pasir itu tidak ada izin, terutama izin dari masyarakat dan pemerintahan desa setempat.

“Kami telah mengantongi data terkait surat pernyataan Kades menyangkut tidak adanya izin lingkungan atas kegiatan pertambangan pasir Mitra Geomix tersebut,” ungkap Ena. Minggu, (28/07/2019).

Baca:

Minta Dipanggil

Sedangkan WR dari penambangan Mitr Geomix membantah tidak memiliki izin. “Panggil aja si Adangnya (Kades-red) ke sini,” ucapnya menirukan obrolan pihak perusahaan tambang pasir tersebut.

“Kami rasa apapun bentuknya kalau sudah berbicara ancaman kekerasan merupakan bahasa yang tidak lazim, karena Negara kita adalah Negara Hukum. Untuk itu kami dari lembaga Bentar akan melaporkan kegiatan tambang pasir tersebut ke Gubernur Banten atas dugaan tambang ilegal yang tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari dinas terkait juga menyampaikan dugaan ancaman tersebut ke pihak Kades,” tegasnya.

Adang, Kepala Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana membenarkan telah memberikan surat pernyataan kepada LSM Bentar bahwa sejumlah penambangan pasir di lingkungan desanya tidak memiliki izin dari pemerintah desa. “Ia memang benar saya membuat pernyataan itu dengan fakta di lapangan seperti itu,” katanya ketika dikonfirmasi.

Sumber di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Desdm)Banten mengatakan, lokasi penambangan pasir yang dilaporkan LSM Bentar Banten bisa dipastikan tidak memiliki izin. Tim Desdm, Satpol PP dan kepolisian sudah dua kali mendatangi lokasi di Kecamatan Gunung Kencana dan sudah dua kali dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim juga menghentikan kegiatan operasional seluruh pertambangan. Karena penambangan pasir di kecamatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Distamben Banten tidak bisa melakukan penindakakan karena bukan kewenangannya. Kewenangan itu berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Polri.

“Sudah dua kali didatangi dan sudah dua kali di BAP, dihentikan. Jigana beking na kuat. Tetap membandel dan beroperasi,” kata sumber di Desdm Banten. (Ersya Augusta Golda)

Iman NR

Back to top button