
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, paska penerimaan laporan polisi (LP) Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan melakukan identifikasi pelaku dengan dokumentasi dari pelapor.
“Dengan dilakukan alat pengenal wajah, Kurang dari 24 jam paska pelaporan, penyidik telah melakukan rangkaian penahanan sejak sabtu (25/12/2021) dan minggu (26/12/2021),” ucap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
“AP, SH, SR dan SWT dipersangkakan pasal 207 KUHP, yakni sengaja dimuka umum menghina kekuasaan negara dengan duduk di meja dan kursi gubernur, ada yang angkat kaki dan beberapa peristiwa yang tidak etis lainnya.
Sementara itu, OS dan MHF dikenakan pasal 170 KUHP, yakni bersama-sama melakukan pengrusakan, mereka terancam 5 tahun 6 bulan.
“Kapolda tegas melakukan penahanan sekaligus akan mengembangkan perkara tersebut.
“Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” ujarnya.
Selanjutnya ,Ade Rahmat Idnal menyampaikan hasil sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,” ujarnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)