Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman mati tiga kurir ganja yang ditangkap BNN di Cilegon.
Tiga kurir ganja itu bernama Misbahudin, Dedi Kaharmunas, dan Jainudin. Ketiganya dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan 309 kg ganja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Wandy Batubara saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (11/12/2019).
Wandy menilai ketiga terdakwa bersalah atas kepemilikan ganja lebih dari 1 kg. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.
Dalam dakwaan, Misbahudin disebut diperintah oleh seseorang bernama Jawa, yang masih DPO, untuk mengambil ganja di penginapan D’Orange, Jl Andromeda, Cilegon. Di sana ia bertemu dengan terdakwa Dedi dan meminta disediakan mobil untuk menerima penyerahan ganja.
Misbahudin mengajak Jainudin mengambil ganja dengan imbalan Rp800.000. Setelah mendapatkan sewaan mobil, dia bertemu kembali dengan Dedi dan memindahkan ganja ke mobil sewaan. Total ada 10 karung besar berisi ganja.
“Kemudian terdakwa bersama mengangkat dan memindahkan karung yang berisi ganja dari mobil boks ke dalam mobil, pada saat terdakwa menerima barang yang berisi ganja terdakwa ditangkap oleh petugas BNN,” katanya.
Terdakwa, Misbahudin, dalam dakwaannya menerima uang Rp 20 juta dari seseorang bernama Jawa. Ia juga dijanjikan akan mendapatkan imbalan tambahan. Selain itu, terdakwa sudah terlibat pengedaran narkoba sejak 2015. (Rivai)