Usai Terpilih, Ketua MUI Kabupaten Serang Deklarasi Anti Radikalisme
Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang mendeklarasikan anti radikalisme.
Deklarasi ini terjadi usai KH Tb Akhmad Khudori Yusuf terpilih menjadi Ketua MUI Kabupaten Serang, Kamis (10/3/2022)
“Kami anti terhadap radikalisme, anti terhadap gerakan khilafah, karena negara republik Indonesia sudah final, pancasila dan UUD 1945 bagi kami sudah harga mati,” ujarnya KH Tb Akhmad Khudori Yusuf.
Dijelaskan Khudori, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945 sudah sesuai dengan ajaran Islam sesuai apa yang telah diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya untuk menjadi umatan wasathiyah atau bersikap toleransi dan keadilan.
“Moderasi beragama itu bagaimana kita mencintai negara, sebagai orang Islam kita diajarkan hubbul wathon minal iman (Cinta tanah air sebagian dari iman), kemudian anti terhadap radikalisme, kita pun harus bersikap toleransi dalam beragama karena Allah SWT itu melarang kita untuk memaksakan kepercayaan orang lain,” Jelasnya.
Lanjut Khudori, MUI Kabupaten Serang bersama Kemenag serta Ormas Islam akan terus memberikan pemaparan terhadap masyarakat terkait nilai moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari.
“Mudah-mudahan di Kabupaten Serang ini tidak ada pemahaman radikalisme,” katanya.
Sebelumnya, KH Tb Akhmad Khudori Yusuf, Rois Syuriah Penturus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang terpilih sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang periode 2022 – 2027. Dia menggantikan KH Rahmat (Baca: KH Akhmad Khudori Terpilih Jadi Ketua MUI Kabupaten Serang).
Penetapan tersebut dihasilkan secara mufakat oleh tim formatur Musyawarah Daerah (Musda) ke-7 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Serang pada Kamis, (10/3/2022).
Sementara itu, demisioner Ketua MUI Kabupaten Serang sebelumnya Kh. Rahmat didaulat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Pertimbangan.
Pemilihan tersebut melalui rapat tertutup 11 tim formatur yang terdiri dari satu orang unsur Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten, dua orang unsur Pimpinan MUI Kabupaten Serang, empat orang unsur Dewna Pimpinan MUI Kecamatan, dan empat orang unsur Muhammadiyah, NU, FSPP, dan RMI dengan dibuktikan melalui surat mandat lembaga atau ormasnya masing-masing. (Reporter: M Uqel / Editor: Iman NR)