HeadlineHukum

Virgojanti: Pejabat Tipu Pengusaha Rp1,8 M Tidak Ikut Seleksi Diklatpim II

Plt Sekda Pemprov Banten, Virgojanti memastikan pejabat yang diduga tersandung penipuan dan penggelapan Rp1,8 miliar berinisial BR, tidak mengikuti seleksi Diklatpim II yang digelar Lembaga Aparatur Negara (LAN) di Bandung.

Ia juga mengklarifikasi bahwa 10 nama yang pejabat pembina utama yang beredar bukan Diklatpim II, melainkan daftar seleksi peserta.

“Daftar itu kan usulan untuk seleksi peserta bukan diklatpim. Tapi ybs (BR) tidak hadir dalam proses seleksi,” ujar Plt Sekda Banten, Virgojanti kepada MediaBanten.Com.

Saat ditanya perihal kepentingan seleksi tersebut, Virgo enggan berkomentar banyak. Sebaliknya Virgo merespon BR yang tersandung dugaan penipuan hingga saat ini sudah ditangani oleh Inspektorat. “Lagi pula yang bersangkutan juga sedang ditangani Inspektorat,” tutupnya.

Di bagian lain Kepala BKD Banten, Nana Supiana membenarkan absennya oknum pejabat BPKAD berinisial BR dalam proses seleksi yang digelar LAN.

Ia menegaskan proses seleksi yang digelar sejak 14 Agustus 2024 untuk penentuan pejabat yang akan mengikuti Diklatpim II.

“Iya sejak awal hingga hari ini (Jumat), yang bersangkutan absen. Tidak ikut seleksi. Saya juga tidak tahu berapa lama seleksi dilakukan. Agenda itu sepenuhnya kewenangan LAN,” kata Nana Supiana melalui pesan singkat, Jumat (16/8/2024).

Nana menuturkan, saat ini dia belum menerima tembusan perihal proses dan hasil seleksi. Ia menjelaskan, hasil seleksi akan diterima oleh Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM), selanjutnya baru ditembuskan ke BKD.

Lebih jauh ia meminta agar publik mengedepankan asas praduga tak bersalah atas dugaan kasus penipuan yang menimpa BR. Ia berharap insan pers bersabar menunggu proses penanganan yang dilakukan Inspektorat.

“Saat ini tim yang diturunkan inspektorat tengah melakukan Pulbaket dan Puldata. Tentu pemeriksaan ini harus dengan prinsip kehati-hatian. Apalagi kasus ini juga sudah dilaporkan ke mitra pemerintah, aparat penegak hukum,” kata Nana.

Saat ditanya tengat waktu dua hari yang diberikan Pj Gubernur Banten saat pengusaha Ahmad Furqon melaporkan BR ke Inspektorat, Nana tak menampik upaya respon pimpinannya atas laporan masyarakat.

“Tapi memang dinamika pemeriksaan dan asas kehati-hatian juga jadi pedoman pemeriksa agar tidak salah dalam mengeluarkan keputusan,” kata Nana.

Sebelumnya, pengusaha asal Pandeglang, Ahmad Furqon melaporkan BR ke Polres Pandeglang dan Inspektorat Provinsi Banten karena merasa ditipu sebesar Rp1,8 miliar (Baca: Inspektorat Banten Periksa Pejabat BPKAD dan Samsat, Diduga Tipu Pengusaha Rp1,8 Miliar).

Uang tersebut ditransfer ke lima rekening yang diberikan BR, untuk mendapatkan dua paket pekerjaan DAK pendidikan meubeulair di Bogor Rp 11 miliar dan Konawe Utara Rp14 miliar.

Kelima rekening itu masing-masing BR sebesar Rp75 juta. ASN Bapenda Banten inisial FNA sebesar Rp1 miliar lebih. Selanjutnya ASN yang berstatus dosen di Untirta Banten inisial DS sebesar Rp552 juta. Serta pihak swasta berinisial WI Rp20 juta dan SG Rp135 juta.

“Saya transfer ke rekening-rekening itu berdasarkan arahan dari BR sejak 27 Februari 2024 sampai 13 Mei 2024,” kata Ahmad Furqon kepada wartawan saat melaporkan BR ke Inspektorat beberapa waktu lalu. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button