Pemprov Banten tidak terburu-buru memutuskan kelanjutan penambangan pasir di pantai utara setelah pencabutan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Selama ini, pasir laut kebutuhan reklamasi dipasok dari pantai utara Banten, terutama di Kabupaten Serang dan Cilegon.
“Pemprov akan melakukan kajian soal itu. Kajian akan dilakukan secara komprehensif. Yang jelas semuanya harus berbasis kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten menjawab wartawan, Kamis (12/10/2017) terkait kemungkinannya dilanjutkannya kembali penambangan pasir laut di pesisir utara Banten.
Dikatakan Andika, Pemprov Banten sendiri sejauh ini belum mengambil kebijakan apa pun terkait kelanjutan penambangan pasir laut tersebut. Kebijakan pemprov, kata Andika, baru akan diambil setelah hasil kajian yang akan dilakukan pemprov menghasilkan rekomendasi.
Andika mengatakan, apa pun kebijakan pemprov nantinya dipastikan hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama semua pihak terkait dan dilandaskan kepada regulasi yang berlaku. Pemprov akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika penambangan pasir laut tersebut berdampak negatif terhadap masyarakat, pemprov akan bersuara sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Bahkan secara pribadi, tentu saja kalau berkaca kepada yang sebelum-sebelumnya, saya tidak setuju (penambangan pasir laut-red),” katanya seraya menegaskan, keberadaan penambangan pasir laut jangan sampai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.
Terkait pernyataan Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina sebelumnya yang menyebutkan bahwa penambangan pasir laut kemungkinan dilanjutkan pasca-dicabutnya moratorium reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah pusat, Andika mengatakan, ”Kemarin Kepala Bappeda memang melaporkan kalau moratorium reklamasi di Jakarta dicabut, dan kemungkinannya penambangan pasir beroperasi kembali itu ada. Saya kira Kepala Bappeda itu konteks pernyataannya begitu.”
Andika mengaku akan melakukan konfirmasi terkait pernyataan Hudaya di sejumlah media massa yang menyebutkan penambangan pasir laut dapat dilanjutkan kembali pasca pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah pusat. “Nanti Kepala Bappeda akan kami mintai konfirmasinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Hudaya Latucosina, Kepala Bappeda Banten kepada sejumlah media mengatakan, Banten tidak keberatan pasir laut di wilayanya dipakai untuk reklamasi. Selama ini kebutuhan pasir untuk mereklamasi pulau tersebut diambil dari kawasan pesisir utara Banten sampai ke Pulau Tunda. Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina mengatakan pemprov tidak berkeberatan pasir di pesisir utara dan di kawasan sekitar Pulau Tunda diambil untuk reklamasi (detik.com, 10/10/2017).
“Izin keluar atau tidak, seperti apa analisis dampak lingkungan. Kalau amdalnya menganggap tidak ada persoalan, izin bisa keluar. Ternyata ada masalah, berarti amdalnya nggak benar,” kata Hudaya kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (10/10/2017).
Ia mengatakan pemerintah provinsi tidak memungkiri adanya abrasi di daerah kawasan pesisir utara Banten. Namun, jika di kemudian hari misalkan amdal pengambilan pasir di kawasan tersebut ternyata tidak ada masalah, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa kecuali memberikan izin. “Izin kepada pelaku penambang pasir harus dicermati amdalnya, itu mengganggu atau nggak,” katanya lagi.
Hudaya menambahkan, izin eksplorasi di pesisir utara Banten sudah ada, bahkan sebelum moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan. Namun ia tidak dapat memerinci seberapa banyak izin tersebut dikeluarkan kepada perusahaan eksplorasi penambang pasir. “Izin ada terus, sudah keluar berapa izinnya, harus tanya ke (dinas) perizinan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, dengan adanya pencabutan moratorium tersebut, kegiatan penambangan pasir di Banten kembali dilanjutkan karena Banten merupakan daerah sumber bahan material reklamasi.Eko menjelaskan, sejauh ini belum ada permintaan pasir laut untuk kegiatan proyek besar tersebut. Sebelum permintaan tersebut ada, Eko mengaku akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kita coba bahas dulu, apa yang mesti dilakukan pemerintah daerah. Kita sampai sekarang masih menunggu arahan tertulis dari pemerintah pusat. Sampai sekarang (moratorium) belum diteruskan ke daerah,” ujarnya. (IN Rosyadi)