Wahyu Nurjamil Minta Pedagang Pasar Induk Rau Tak Tolak Revitalisasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta pedagang Pasar Induk Rau (PIR) untuk tidak tergesa-gesa menyuarakan penolakan terhadap rencana revitalisasi pasar sebelum hasil kajian kelayakan dirilis.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Pemkot Serang, Wahyu Nurjamil di Serang, Selasa (23/9), mengatakan semua keputusan terkait nasib Pasar Induk Rau akan diambil berdasarkan data yang komprehensif, meliputi kajian struktur, kelayakan ekonomi, hingga dampak sosial.
“Saya memohon sebelum ada uji data kelayakan, jangan dulu dilakukan masalah penolakan, karena yang dilakukan oleh pemerintah itu baik untuk para pedagang serta masyarakat,” ujar Wahyu di Serang.
Wahyu menjelaskan, niat pemerintah adalah untuk memperbaiki pasar secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek bangunan fisik, tetapi juga tata kelola demi masa depan pedagang yang lebih baik. Ia menjamin bahwa jika relokasi sementara diperlukan, maka lokasinya tidak akan jauh dan akan disiapkan secara layak.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah konkret apa pun, baik renovasi maupun pembongkaran, baru dapat dieksekusi setelah status pengelolaan pasar oleh PT Pesona Banten Persada diselesaikan. Menurutnya, Pemkot tidak dapat melakukan intervensi fisik selama aset tersebut masih dikelola oleh pihak ketiga.
“Kalau status semua sudah clear, ada kesepakatan bersama pemerintah dengan PT Pesona untuk sama-sama mengakhiri dan aset dikembalikan kepada pemkot, baru kita bisa melakukan upaya-upaya perbaikan ataupun pembongkaran total,” tegasnya.
Pemkot Serang, lanjutnya, tengah mempertimbangkan berdasarkan dokumen MoU mengenai pengakhiran kerja sama sebagai dasar utamanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Himpunan Pasar Induk Rau (Himpas), Ferry Chaniago, menyatakan para pedagang pada prinsipnya setuju dengan renovasi atau penataan ulang, namun dengan tegas menolak opsi pembongkaran total.
“Kesepakatan tiga perkumpulan di sana, pasar induk itu tidak boleh dibongkar. Kalau direnovasi, yes,” kata Ferry.
Alasan para pedagang, menurutnya, adalah kondisi bangunan yang dinilai masih sangat layak dan baru beroperasi sekitar 20 tahun dari standar kelayakan 50 tahun. Selain itu, mereka berpegang pada Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga 2029.
“Kami menganggap gedung Pasar Rau itu masih sangat layak untuk ditempati, maka tidak perlu dibongkar,” tutupnya. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)







