Politik

Baliho Ditancap di Pohon, KPU Kota Serang Langgar Aturan Sendiri

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar aturannya sendiri terkait pemasangan baliho berisi kontestan Pemilu yang ditancapkan di pohon yang berada di bahu jalan.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan KPU Kota Serang memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dengan cara memakunya ke pohon.

“Baliho tersebut dicetak dan dipasang secara mandiri oleh KPU. Yakni baliho berisi kontestan Pilpres, DPD RI, dan partai politik,” ucapnya.

Ketiganya baliho tersebut terpasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Atas hal tersebut maka Bawaslu Kota Serang melayangkan surat saran perbaikan pemasangan baliho kepada KPU Kota Serang.

“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023 disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil atau baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon atau tanaman menjadi mati,” tuturnya.

Ia mengatakan, dalam saran perbaikan maka Bawaslu memberikan kesempatan kepada KPU selama tiga hari kerja untuk memperbaiki pemasangan baliho tersebut.

Dijelaskan-nya, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK 151 itu mengikat para peserta pemilu.

“Bagaimana peserta Pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari.” tegasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK oleh SK 151.

“Hasilnya, terdapat 703 APK dari peserta pemilu yang melanggar aturan. Dan itu dijadikan temuan sebagai pelanggaran administratif. Pekan depan, Bawaslu Kota Serang berencana untuk melakukan penertiban dengan pihak Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian,” imbuhnya. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button