Pemerintahan

Walikota Serang Evaluasi Eselon Dua Melalui Uji Kompetensi

Walikota Serang, Budi Rustandi melakukan evaluasi kinerja pegawai khususnya pejabat eselon dua melalui uji kompetensi untuk mendukung program unggulan sesuai visi dan misi kepala daerah tersebut.

“Saya ingin semua bergerak cepat. Karena kita ini banyak tertinggal,maka saya tidak mau ikut tertinggal, sehingga saya harus terus bergerak,” kata Budi, di Kota Serang, Banten, Kamis (8/5/2025).

Menurut Budi, dengan adanya uji kompetensi ini diharapkan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang siap bekerja keras dan mampu mengikuti irama kerja cepatnya.

“Intinya yang bisa mengimbangin gaya kerja saya karena saya pengen semuanya percepatan untuk perubahan Kota Serang,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan langkah percepatan yang tengah dikaji saat ini yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum dan Inspektorat. Tujuannya agar ada peningkatan PAD yang signifikan,” ujarnya.

Ia juga menargetkan adanya lonjakan PAD pada 2026, meskipun dana alokasi umum (DAU) dari pusat mengalami penurunan maka lonjakan tersebut ditargetkan dapat bersumber melalui investasi yang masuk ke Kota Serang.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Serang, Karsono, menjelaskan tahapan rotasi jabatan eselon dua akan dimulai melalui uji kompetensi sebagai persyaratan.

“Untuk uji kompetensi akan dilakukan pada bulan ini, nanti materinya tergantung tema dari tim asesmen, di antaranya berkaitan dengan kinerja dan akan ada pemaparan yang disampaikan sesuai dengan tupoksi masing-masing OPD,” ujarnya.

Menurutnya, rotasi ini dilakukan bagian dari upaya penyegaran birokrasi serta penilaian kinerja dari Wali Kota Serang untuk mendukung program unggulannya.

Menurut catatan, uji kompetensi ASN adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menentukan kelayakan mereka naik ke jenjang lebih tinggi atau untuk menilai kemampuan mereka dalam menjalankan tugas jabatan.

Uji kompetensi digunakan untuk menilai apakah seorang ASN memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button