Hukum

3 Wanita Cantik Ditangkap Polres Serang Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Tiga wanita cantik, dua di antaranya berstatus janda diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang. Ketiga wanita tersebut diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Ketiga wanita tersebut berinisial IA (29) warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, GA (28) warga Kecamatan Bojonegara dan ON (31) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IA diamankan di rumahnya pada Selasa (6/8) pagi, setelah Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Dari tersangka IA ini ditemukan 9 paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan di bagian belakang lemari pakaian,” terang Kapolres, Sabtu (10/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IA mendapat pasokan sabu dari IO (DPO) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tidak tau tempat tinggalnya. Tersangka AI mengaku menemui IO di sebuah minimarket di daerah Kebon Jeruk.

“Jadi tersangka IA tidak mengetahui lebih dalam si pemilik sabu,” kata Kapolres didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.

Dalam pemeriksaan, tersangka IA juga mengaku telah memberikan sabu kepada tersangka GA dan ON.

“Berbekal dari informasi tersebut, petugas mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing pada Rabu (8/8). Dari kedua wanita ini diamankan 1 paket sabu dan perangkat alat hisap sabu,” terang Condro Sasongko.

Kompol Ali Rahman menambahkan, tersangka IA mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual beli sabu. Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup.

“Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan tersangka IA juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis,” tambah Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.

“Sedangkan dua tersangka lainnya, mengaku sebulan menggunakan sabu dengan alasan ingin menambah stamina tetap bugar dan badan tetap langsing,” kata Ali Rahman.

Sebelumnya, dua pengedar sabu berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Rabu 28 Juli 2024 dengan barang bukti 13 paket sabu (Baca: Dua Pengedar Ditangkap Polres Serang Berikut Paket Sabu).

Kedua pengedar yang ditangkap, SL (40) warga Desa Renged, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang dan SO (32) warga Desa dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 7,82 gram serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button