HeadlineSeni BudayaWisata

Pemprov dan Pemkot Serang Diminta Selesaikan Soal Tanah dan Kewenangan Pengelolaan Kawasan Banten Lama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah dan kewenangan pengelolaan Kawasan Banten Lama di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Jika tidak segera diselesaikan, diyakini Kawasan Banten Lama akan kembali kumuh, semrawut dan terkesan “liar”.

“Alhamdulillah, saya dengar ada Tim Purbakala Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tengah melakukan kajian untuk mengetahui batas terluar Kawasan Banten Lama sebagai kawasan cagar budaya. Informasinya, Banten Lama akan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional. Ini berarti salah satu masalah utama, yaitu status kawasan ini akan selesai dalam waktu dekat,” kata Firdaus Gozali, anggota Komisi 3 DPRD Kota Serang kepada MediaBanten.Com, Kamis (27/6/2019).

Firdaus berharap, dengan status cagar budaya nasional, pembentukan badan pengelola yang sesuai dengan Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya bisa segera dibentuk. “Badan pengelola itu tentu saja terdiri dari unsur Pemprov Banten, Pemkot Serang, Pemkab Serang karena sebagian wilayah kawasan itu berada di Kabupaten Serang, unsur profesional, unsur masyarakat baik perorangan maupun kelembagaan adat dan keturunan raja,” katanya.

Kewenangan

Keberadaan badan pengelola itu juga diharapkan menghilangkan tumpang tindihnya kewenangan antara Pemprov Banten, Pemkot Serang dan Pemkab Serang. “Masalah kewenangan ini jadi krusial. Misalnya, masalah perparkiran yang kelihatan sepele, tetapi sesungguhnya menggambarkan ketidakjelasan pengelolaan kawasan tersebut selama ini,” ujarnya.

Baca:

Firdaus yang keluarganya memang berada di Kawasan Banten Lama mengemukakan, ada tiga pengelola parkir pada saat sebelum dan sesudah Lebaran tahun 2019. Ada kelompok yang mendapatkan surat perjanjian pengelolaan parkir dari Dishub Kota Serang yang mengelola lahan di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Terminal. Di luar itu terdapat 7 lokasi parkir yang dikelola perorangan tanpa perjanjian. Dan satu lagi, lahan parkir yang berada depan Surosowan yang mengelolanya mengaku mendapatkan izin lisan dari salah satu pejabat di Pemprov Banten.

“Belum lagi persoalan siapa yang bertugas mengelola persampahan, para pedagang yang merangsek ke dalam zona inti, bahkan di samping masjid atau makam Sultan Maulana Hasanudin, soal keamanan dan sebagainya. Jadi saya berharap keberadaan badan pengelola itu bisa menghilangkan ketidakjelasan kewenangan tersebut,” ujarnya.

Kepemilikan Tanah

Persoalan krusial atau masalah utama lainya adalah masalah kepemilikan tanah, terutama di daerah yang selama ini dianggap sebagai zona inti dalam perencanaan Pemprov Banten. Ada kelompok Ratubagus Bambang Wisanggeni yang telah memperlihatkan fotokopi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang luasanya mencakup area yang menjadi obyek penataan (dulu Pemprov Banten menggunakan istilah revitalisasi, kini diganti penataan-red).

Di luar tanah yang diklaim sebagai milik keluarga RTB Bambang Wisanggeni, juga terdapat tanah yang dimilik warga lainnya seperti keluarga besar H Aziz yang luasnya mencapai puluhan hektar. Ada lahan yang bersertifikat dan ada juga lahan yang menggunakan akte pembagian waris dan girik. Lahan itu berada dalam zona inti, berdampingan dengan zona inti dan ada yang berada di luar zona inti yang direncanakan Pemprov Banten. Belum lagi, lahan yang dimiliki keluarga lainnya baik pribumi atau pendatang.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Bagaimana penyelesaiannya ya itu tergantung Pemprov Banten dan Pemkot Serang. Saya cuman mengingatkan, jika tidak diselesaikan, perumpamaanya ada orang membangun atau membaguskan rumah milik orang lain, bukan rumah sendiri. Secara hukum ini bisa merepotkan ke depan,” kata anggota DPRD Kota Serang. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button