Hukum

Tim Jawara Polda Banten Tahan Tiga Pengepul Judi Togel

Perjudian toto gelap (togel) beromset ratusan juta rupiah di Kecamatan Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang, diobok-obok Tim jawara dan Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten.

Dalam penyergapan itu, personil Subdit 3 Ditreskrimum ini berhasil mengamankan tiga pengepul berikut barang buktinya.

Ketiga pengepul tersebut UM,  50, warga Kampung Teneng, Desa/Kecamatan Cinangka, Suk, 47, warga Kampung Kopibera, Desa/Kecamatan Cinangka dan Sab, 52, warga Kampung Salatluhur, Desa Cikoneng Kecamatan Anyar.

Barang bukti yang diamankan diantaranya uang hasil penjualan kupon togel sebanyak Rp 1.656.000, kertas rekapan, 5 handphone, ballpoin, spidol dan kalkulator.

Laporan Masyarakat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga mengatakan penangkapan terhadap tersangka jaringan judi togel ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Warga mengaku resah dan terganggu dengan aktifitas perjudian ini, terlebih Kecamatan Cinangka dan Anyer merupakan daerah agamis.

“Warga sudah mencoba mengingatkan para pelaku judi untuk berhenti menjual kupon judi namun sepertinya keresahan warga tidak diindahkan. Oleh karenanya, warga akhirnya melaporkan kasus perjudian ke salah satu personil Resmob,” ungkap Dirreskrimum didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Asep Sukandarusman, Selasa (19/11/2019).

Senin (18/11/2019) sore, lanjut Novri, tim gabungan Jawara dan Resmob yang dipimpin Bripka Wahyu mulai menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi pengepul di Kecamatan Cinangka dan berhasil mengamankan tersangka UM dan Suk berikut. Penangkapan berlanjut ke daerah Cikoneng dan berhasil memgamankan tersangka Sab di rumahnya.

Uang Judi

“Dari ketiga tersangka ini, kita amankan uang judi sebanyak Rp 1.656.000, handphone, kertas, ballpoin, spidol dan kalkulator serta lainnya. Ketiganya berikut barang buktinya langsung kami amankan ke kantor untuk dilalukan pemeriksaan,” terang Novri Turangga.

Dalam pemeriksaan diketahui, ketiga tersangka merupakan satu jaringan dibawah kaki tangan seorang agen judi beriniasial LA yang merupakan warga Kota Cilegon dan beromset ratusan juta rupiah. Setelah mendapatkan identitas serta tempat tinggal agen, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan namun tidak berhasil ditemui.

“Omsetnya ratusan juta dalam sebulan. LA yang disebut sebagai agen judi belum berhasil kami tangkap, namun kami tetap melakukan pencarian. Kami berharap informasi warga, jika mengetahui keberadaan LA segera laporkan ke polsek terdekat,” tandasnya.

Sementara itu, AKBP Asep Sukandarusman menghimbau kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Serang dan Provinsi Banten pada umumnya untuk menjaga nama baik Banten sebagai daerah yang dikenal agamis dengan sejuta santri dan seribu kiyai.

Masyarakat diminta untuk menjauhi segala bentuk perjudian, minuman keras terlebih narkoba.

“Jauhi segala bentuk perjudian, minuman keras apalagi narkoba. Apapun laporannya akan kami tindaklanjuti dan pelakunya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (yono)

Yono

Back to top button