Hukum

Hari Pertama Pinangki di Lapas, Bersih-bersih Sel dan Lingkungan

Aktivitas hari pertama Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa dan terpidana kasus fatwa bebas Djoko Tjandra di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang diisi dengan bersih-bersih sel dan lingkungan. Demikian dikemukakan Herti Hartati, Kasi Pembinaan LP Kelas IIA Tangerang, Selasa (3/8/2021).

Pinangki Sirna Malasari juga juga menjalani masa karantina awal selama dua minggu di sel yang ditentukan. Dia diwajibkan untuk melakukan aktivitas bersih-bersih di dalam sel dan diluar.

“Saat ini aktivitas yang dilakukan oleh Pinangki bersih-bersih lingkungan, itu wajib. Selain lingkungan di luar, juga lingkungan kamar. Dari sekarang sudah dibolehkan bersih-bersih tetapi kalau untuk kebersihan, bisa keluar,” jelasnya.

Herti Hartati menjelaskan, bagi warga binaan baru akan diberikan pengenalan peraturan lebih dulu oleh petugas. Selain itu juga diberi informasi kegiatan serta jajaran struktural di Lapas.

“Pengenalan itu artinya dia akan diperkenalkan dengan peraturan dan tata tertib dalam Lapas, dikenalkan juga ada beberapa tingkatan, seperti kalapas, kasie, kasubsi, dan staf yang lain. Selain itu diperkenalkan juga apa saja kegiatan-kegiatan di lapas ini yang harus diikuti warga binaan. Disampaikan juga hak dan kewajibannya selama menjadi watga lapas di klas IIA Tangerang,” ujarnya.

Untuk waktu jenguk, bagi warga binaan baru bisa dijenguk oleh keluarga setelah dua Minggu menjalani masa tahanan. Namun demikian sat ini, Lapas yang dihuni 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) masih memberlakukan lockdown yang meniadakan kunjungan keluarga WBP.

“Untuk saat ini karena kami enggak membuka kunjungan selama pandemi, kami kunjungannya secara temu sama. Jadi wbp nya di dalam jendela, pengunjungnya di luar. Jadi bicaranya lewat telepon, lewat interkom. Mereka lebih dulu mendaftar namun selama sebulan lockdown ini tidak ada kunjungan,” imbuhnya.

Kasi Pembinaan itu mengungkapkan, kebijakan itu diambil setelah sebelumnya 65 warga binaan sempat terpapar covid19. Saat ini hanya ada 10 orang yang masih menjalani isolasi atau perawatan.

“Untuk saat ini sisa 10, semoga tidak bertambah ya. Sebelumnya sampai mencapai 65 orang, tapi alhamdulillah temen-temen medis kita turun langsung dan kami pun turut membantu alhamdulillah berkurang 10. Insyaallah minggu depan sudah keluar dari ruang isolasi,”tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksanaan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari, narapidana perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Sejak Senin (2/8/2021), Pinangki resmi menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tangerang (Baca: Pinangki Resmi Huni Lapas IIA Tangerang, Terpidana Fatwa Djoko Tjandra).

Kasi Pembinaan LP Kelas II-A Tangerang, Herti Hartati membenarkan bahwa Pinangki tiba di Lapas Kelas II-A Tangerang. “Iya betul mas, jaksa pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang (yang dulu lapas anak wanita),” ujar Herti saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).

Herti menjelaskan saat narapidana itu tiba tidak ada pengamanan khusus oleh petugas. Herti mengungkapkan, kalau mantan jaksa itu merasa sedih karena harus dipindahkan di Lapas Tangerang.

“Tidak ada penanganan khusus mas (untuk Pinangki), sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain. Yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas,” ujarnya.

Herti mengungkapkan, Pinangki yang tiba dengan tidak menggunakan kerudung seperti biasanya saat menjalani persidangan itu. “Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di Blok Mapenaling,” ungkapnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button