Disetujui Rapat Paripurna DPRD, Perda APBD Banten Tahun 2019
DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Banten 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Kamis (9/7/2020).
Penandatanganan persetujuan Perda itu dilakukan Wagub Banten Andika Hazrumy dan DPRD Banten yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Banten (F-PDIP), Bahrum.
“Saya mewakili Pak Gubernur mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten atas persetujuan ini,” kata Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten.
Wagub mengatakan, persetujuan DPRD dalam rapat paripurna itu merupakan rangkaian akhir dari pembahasan bersama antara Pemprov Banten dengan DPRD Banten terhadap Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.
Baca:
- Sah, Banten Memiliki APBD Tahun 2019 Sebesar Rp12,9 Triliun
- Minim APBD, Pemkot Serang Minta Bantuan Pusat Selesaikan 400 Rutilahu
- Ponpes Ma’had Sabilurrahman Bangun Gedung Asrama Tanpa Bantuan APBD
WPT BPK
Raperda itu kelanjutan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit dan diberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI. “Semua ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2019,” imbuhnya.
Raihan predikat WTP dari BPK RI tersebut, kata Wagub, merupakan bukti bahwa proses tata kelola pemerintahan dalam bidang keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemprov Banten telah dijalankan dengan sebaik-baiknya. “Kita ketahui bersama WTP ini bahkan diraih Pemprov Banten untuk yang keempat kalinya,” ujarnya.
Lanjut Wagub, Pemprov Banten menyadari masih terdapat catatan-catatan dari BPK RI maupun DPRD yang masih harus ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola tersebut selanjutnya.
Persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai sebuah Perda. (Didi Rosadi)