Ini Perwal Cilegon Soal PSBB, Perketat 7 Kegiatan di Masyarakat
Walikota Cilegon, Edi Ariadi menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No.43 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Banten. Perwal yang ditandatangani 10 September 2020 ini membatasi tujuh kegiatan di masyarakat.
Pasal 4 ayat 2 Perwal itu menyebut pembatasan itu melipuati; a. Pembelajaran di sekolah dan /atau institusi pendidikan lainnya. b. Bekerja di tempat kerja. c. Keagamaan di rumah ibadah. d. Usaha. e. Sosial dan budaya. e. Moda transportasi dan g. Perjalanan dari luar daerah.
Perwal ini mewajibkan kegiatan belajar mengajar dari rumah mulai dari TK-Paud, pendidikan non formal hingga perguruan tinggi. Sedangkan kegiatan administrasi hanya boleh dilakukan oleh 50 persen dari seluruh staf administrasi.
Untuk tempat kerja, dapat melakukan kerja di tempat kerja dengan ketentuan hanya 50 persen dari jumlah pegawai selama PSBB diberlakukan. Namun pimpinan tempat kerja itu diwajibkan melakukan tahapan pencegahan penyebaran Covid 19.
Baca:
Sedangkan untuk tempat ibadah, Perwal ini mengacu pada kata-kata “dapat” yang bermakna tidak wajib. Pasal 8 menyebutkan, setiap orang tetap dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan PSBB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan kegiatan usaha diatur pasal 9, kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman antara lain restoran, kafe, rumah makan, warung makan dan usaha sejenisnya tetap dapat melaksanakan kegiatan usahanya selama pemberlakukan PSBB.
Namun kebolehan tempat usaha itu dengan diatur antara lain tidak menyediakan makan di tempat atau hanya boleh dibawa pulang (take away), menjaga jarak antrean konsumen, menyediakan alat bantu pencegahan Covid 19 dan memastikan pegawai dan konsumen dalam keadaan sehat.
Perhotelan tetap dibolehkan menjalan usahanya dengan pengaturan membatasi aktivitas tamu hanya di dalam kamar, meniadakan layanan yang mengundang kerumunan, melarang tamu yang sakit untuk menginap, mengharuskan para pegawai dilengkapi peralatan pelindung diri dan menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Baca:
Perwal Cilegon ini juga tetap membolehkan beroperasinya pasar tradisional dari pukul 05.00-15.00 WIB, pertokoan dan retail dari pukul 09.00-20.00 WIB dan supermarket dari pukul 10.00-20.00 WIB.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya di Kota Cilegon antara lain resepsi khitanan, resepsi pernikahan, perkumpulan atau pertemuan olahraga, hiburan, akademik dan budaya serta kegiatan sejenisnya.
Pembatasan moda transportasi antara lain semua layanan transportasi penumpang diwajibkan hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan. Sedangkan transportasi barang tetap berjalan normal untuk angkutan medis, kesehatan dan sanitasi, keperluan bahan pokok, makanan dan minuman, pengedaran uang, BBM / BBG, angkutan bahan industri, angkutan kurir atau kiriman barang, kapal penyebarangan, transportasi untuk kebakaran, TNI / Polri dan sejenisnya.
Angkutan penumpang roda dua diatur penumpang membawa helm sendiri dan menggunakan masker. Pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer. Pengemudi harus memastikan penumpang dalam keadaan sehat.
Perwal Cilegon ini juga mengatur kegiatan yang tetap berjalan meskipun diterapkan PSBB, yaitu fasilitas kesehatan, kegiatan lain yang beraspek pertahanan dan keamanan dan aktivitas satuan gugus tugas Covid 19.
Sedangkan kegiatan tertentu yang dilarang untuk dilaksanakan selama PSBB adalah penyelenggaran hiburan baik usaha khusus atau usaha penunjang, usaha kolam renang, tempat permainan anak, pusat perbelanjaan (mall), gedung pertemuan, gedung olahraga, car free day, ruangan terbuka (alun-alun / taman kota), pasar budaya dan sejenisnya. (daeng yusvin)