Kesehatan

Pernikahan Anak Pejabat BPBD Cilegon Dipaksa Ditunda Di Masa PSBB

Petugas gabungan dari Polsek Cilegon, Koramil Cilegon, bersama Satpol PP Kota Cilegon menghentikan pernikahan anak pejabat dari BPBD Cilegon. Alasannya, melanggar larangan Perwal tentang PSBB.

Pejabat BPBD Kota Cilegon adalah Eha Nursoleha, Kasubag Keuangan pada Instansi tersebut, yang berlokasi di Perumahan Tamam Cilegon Indah (TCI), Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Kedatangan Polsek, Koramil dan Dispol PP Kota Cilegon, guna meminta agar acara resepsi pernikahan yang akan di selenggarakan di kediaman Eha Nursoleha ditunda.

Eha Nursoleha, Selasa (6/10/2020) akan mengadakan respsi pernikahan anaknya,.

Sementara Pemerintah Kota Cilegon melalui Peraturan Walikota ( Perwal ) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melarang bagi warganya untuk mengadakan acara yang mengundang keramaian, salah satunya resepsi pernikahan.

Baca:

” Kami meminta ke Ibu Eha Selaku Kasubag Keuangan BPBD untuk menunda acara pesepsi pernikahan anaknya, Allhamdulilah Ibu Eha mau menunda,”ujar Kaposek Cilegon, Kompol Jajang Mulyaman.

Menurut Kompol Jajang, hal ini di lakukan untuk menjawab keresahan masyarakat, di mana undangan dari acara resepsi pernikahan anak pejabat BPBD tersebut, telah viral di mdia sosial, dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon.

“Jangan sampai pejabat memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan sidak itu, menurut Kompol Jajang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, dan sampai saat ini anggota Polsek Cilegon masih menjaga kediaman Eha Nursoleha.

” Kita sudah koordinasi dengan Kadispol PP, Kadis BPBD Cilegon, Kepala Kelurahan. dan anggota kami masih menjaga kediaman Ibu Eha Nursoleha,”terang Kapolsek Cilegon Jajang Mulyaman. (daeng yus)

Yusvin Karuyan

Back to top button