Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptaker di Serang Berakhir Ricuh
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kampus UIN SMH Banten, Kota Serang berakhir ricuh. Petugas keamanan setempat yang sempat memperingatkan agar mahasiswa membubarkan diri, bentrok dengan mahasiswa, Selasa (6/10/2020) pukul 19.00 WIB.
Massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Geger Banten menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
“Segera Terbitkan Perpu Omnibus Law Ciptaker. Bangun industrialisasi nasional, wujudukan reforma agraria sejati, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas terhadap aktivis rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara,” ujarnya.
Mahasiswa juga menolak skema kampus merdeka. Mendorong untuk mewujudkan pendidikan ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada masyarakat.
“Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Adat. Sahkan RUU PKS dan Wujudkan Kampus Ramah Perempuan. Pemerintah Fokus Dalam Menangani Virus Covid-19 yang ada di Indonesia.”
Massa aksi yang menolak membubarkan diri dipukul mundur dengan menggunakan kendaraan water canon dan tembakan gas air mata. Ricuh pun tak bisa dihindari.
Sebelumnya mahasiswa menembakan petasan kepada petugas yang berjaga.
Bentrokan tak terhindarkan antara kelompok massa aksi dari mahasiswa dan petugas kepolisian. Mahasiswa membubarkan diri dengan masuk ke dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.
Dari dalam areal kampus, mahasiswa diduga melakukan lemparan batu hingga melukai sejumlah petugas bahkan Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat ikut menjadi korban lemparan batu yang mengenai bagian dahi.
Pantauan di lokasi, kondis Jalan Jenderal Sudirman masih ditutup sementara. Masih terjadi ketegangan antara mahasiswa dan pihak kepolisian.
Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2020, DPR mewacanakan empat undang-undang sapu jagat untuk mendorong investasi di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
RUU Cipta Lapangan Kerja disebut akan memangkas dan menyederhanakan aturan dari 1244 pasal dari 79 UU terkait investasi. Pembahasan RUU ini terkesan ditutup-tutupi dan menuai kontroversi di tengah masyarakat. (yono)