BPKAD Benarkan Pengembalian Uang Korupsi RSUD Tigaraksa Rp32 M ke Kas Daerah
Sekretaris Bada Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah membenarkan ada uang pengembalian sebesar Rp32 miliar ke rekening umum kas daerah (RKUD) yang diduga uang hasil korupsi RSUD Tigaraksa.
“Nilainya sekitar Rp32 Miliar,” kata Ataullah, Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, yang dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi perpesanan, Rabu (29/05/2024).
Namun Ataullah tidak mau merinci uang tersebut dari siapa dan kapan waktu pengembalian uang tersebut, termasuk atas dasar apa uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa dikembalikan ke kas daerah, bukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang tengah menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Rabu (22/05), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ricky Tomy Hasiolan, mengaku telah memerintahkan tim Penyidik untuk memburu informasi ihwal adanya pengembalian uang ke RKUD Kabupaten Tangerang (Baca: Uang Korupsi RSUD Tigaraksa Dikembalikan? Kejari Tetap Usut).
Pengembalian uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa ke RKUD tersebut, tanpa diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang tengah mengusut kasus ini.
Ricky yang juga Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Banten ini pun bergerak cepat dengan memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk mencek informasi ini. Menurut dia, para penyidik bakal memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Tangerang.
“Pengungkapan dugaan kasus korupsi RSUD Tigaraksa masih tetap berjalan. Hari ini (Rabu), saya perintahkan Kasi Pidsus untuk melakukan pendalaman adanya informasi,” ungkapnya.
Pemeriksaan Saksi
Kejari telah memeriksa sebanyak 50 saksi lebih dalam kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut, telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan sejak sekitar Juli 2023.
Saat itu, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) terkait besaran kerugian negara. Namun hasil dari audit BPK RI Perwakilan Banten hingga kini belum selesai sejak dua bulan yang lalu diajukan.
“Kami telah mengajukan peritungan kerugian negara dari Agustus,” kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Dimas Satria Putra, kepada MediaBanten.Com di kantornya, Senin (23/10/2023).
Dimas belum dapat mengungkapkan secara rinci kasus yang tengah disidik, apakah ada mark up anggaran atau tumpang tindih anggaran dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Rumor yang beredar lahan yang dijadikan RSUD Tigaraksa itu masih milik Pemkab Tangerang yang berasal dari PSU atau dikenal Fasos-fasum milik eks PT Panca Wiratama Sakti.
“Ini masih kami gali secara lebih mendalam. Detilnya belum bisa kami ungkapkan ke publik,” ujarnya. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR