Hukum

Digerebek, Rumah Dijadikan Pabrik Pil Ekstasi di Serang, 11 Orang Ditahan

Badan Narkotika Nasional (BNN) membenarkan menggerbek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pil ekstasi di Perumahann Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan menangkap 11 orang.

Penggerebekan pabrik ekstasi di sebuah perumahan itu dilakukan pada Sabtu sore 28 September 2024.

Berdasarkan informasi, dalam penggerebekan itu, petugas BNN berhasil menyita barang bukti ribuan pil ekstasi, bahan baku serta alat cetak. Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam pembuatan pil setan tersebut.

Dari 11 orang tersebut satu di antaranya berinisial BS yang diduga merupakan otak di balik operasional pabrik tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, pabrik tersebut sudah beroperasi lama dan diduga kuat telah memasok ekstasi ke berbagai wilayah di Indonesia. BNN kini tengah mendalami keterkaitan pabrik ini dengan jaringan narkoba internasional yang lebih luas.

Selain mengamankan para tersangka, BNN juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat, baik dari kalangan penyedia bahan baku maupun jaringan distribusi ekstasi yang lebih besar.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid membenarkan informasi tersebut, namun dirinya masih belum memberikan keterangan resmi terkait detail lebih lanjut mengenai hasil operasi tersebut.

“Kami sedang kembangkan. Nanti kami undang rekan-rekan media besok,” kata Rohmad kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.

Rohmad mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banten dan sekitarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan hingga jaringan ini benar-benar hancur,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membenarkan adanya penggrebekan pabrik penghasil ekstasi pada sebuah perumahan di kawasan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Iya, nanti ada release resminya dari BNN RI,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Banten Kombes Pol Irwan Andy Purnawan.

Irwan mengatakan rilis resmi mengenai penggerebekan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat, bersama dengan penyidik BNN RI.

Namun, ia belum mengkonfirmasi hasil tangkapan maupun tersangka dari penggerebekan pabrik ekstasi tersebut, karena data bersangkutan dari penyidik BNN RI. (Yono)

Yono

Back to top button