Hukum

Polisi Imbau Siswi Korban Pelecehan Seksual SMAN 4 Kota Serang Berani Lapor

Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengimbau para siswi yang mungkin menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang untuk berani melapor, menyusul penetapan guru tersebut sebagai tersangka.

“Makanya kami sampaikan melalui media supaya korban-korban lainnya melihat kemudian melaporkan, korban jangan takut untuk melaporkan,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria di Serang, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan seorang guru olahraga berinisial HD sebagai tersangka setelah menerima laporan pada 11 Juli 2025 atas perbuatan yang dilakukan terhadap siswinya berinisial SL sejak tahun 2023.

Menurut keterangan korban pelecehan seksual tersebut, peristiwa pertama terjadi pada Juni 2023 saat pelaku dengan dalih membenarkan gerakan silat, menyentuh bagian sensitif korban.

“Kemudian, pada bulan Agustus 2023, dengan modus ilmu hipnotis, pelaku mencium bibir korban dan kembali meraba bagian sensitifnya,” ujar Kapolres.

Seluruh perbuatan tersebut, lanjutnya, dilakukan di lingkungan sekolah, khususnya di ruang olahraga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tersangka diancam kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar,” tegasnya.

Pihak kepolisian mendorong korban lain untuk melapor karena hingga kini baru satu korban yang terkonfirmasi, meskipun ada informasi mengenai upaya penyelesaian damai yang pernah diusahakan di luar sekolah.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memastikan bakal menyasar pihak lain (oknum guru) yang terlibat dalam kasus pelecehan siswi SMAN 4, setelah menetapkan HD, guru setempat sebagai pelaku kasus tersebut (Baca: Polresta Serang Bakal Sasar Tersangka Lain Kasus Pelecehan Siswi SMAN 4).

Saat ini, penyidik dari Polresta Serang Kota masih terus melakukan pengembangan kasus, hingga menemukan alat bukti yang cukup.

“Ya, kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Jika dalam proses (pengembangan) menemukan cukup bukti, kami juga akan menangkap oknum guru lain yang terlibat,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombel Pol Yudha Satria didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali usai menggelar ekspose perkara pelecehan SMAN 4 Kota Serang, Selasa (29/7/2025). (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button