Pemkab Serang Anggarkan Rp50,6 Miliar Untuk PSU Pilkada

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menganggarkan Rp50,677 miliar untuk kebutuhan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang akan diserahkan ke KPU dan Bawaslu serta TNI/Polri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, Senin, mengatakan dari hasil koordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, telah disepakati total kebutuhan untuk PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 mencapai Rp50,677 miliar.
Adapun rinciannya, terdiri dari kebutuhan KPU Kabupaten Serang Rp38 miliar, Bawaslu Kabupaten Serang Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan di tiga polres serta dua kodim Rp1,83 miliar.
“Kami sudah merincikan hasil hitung-hitungan yang kami lakukan dengan KPU, Bawaslu, serta unsur keamanan ditotalkan mencapai Rp50,677 miliar. Anggaran ini untuk kebutuhan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025,” katanya.
Sarudin menyebutkan anggaran sementara dari Pemkab Serang sebesar Rp11,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Belanja Tak Terduga (BTT).
Sedangkan, di KPU Kabupaten Serang ada Silpa atau sisa anggaran sebesar Rp8,3 miliar dan Bawaslu Kabupaten Serang Rp2,4 miliar.
Selain itu, kata dia, Pemprov Banten juga turut memberikan bantuan anggaran untuk kebutuhan PSU Pilkada Kabupaten Serang sebesar Rp27,74 miliar, yang akan digunakan untuk kebutuhan honorarium badan adhoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, lalu untuk panwaslu kecamatan dan pengawas desa.
“Alhamdulillah Pemprov Banten siap membantu, dengan bantuan anggarannya digunakan untuk honorarium badan adhoc milik KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang,” ucapnya.
Ia menjelaskan sumber APBD Kabupaten Serang dari BTT sebesar Rp12,13 miliar, sementara dianggarkan Rp11,5 miliar, sehingga ada selisih Rp1,5 miliar yang akan dibayarkan dari efisiensi kegiatan, yang bisa ditunda untuk menambah pembiayaan PSU.
Adapun untuk penyaluran anggaran tersebut masih belum bisa dilakukan, kata dia, karena pihaknya masih menunggu penyaluran bantuan dari Pemprov Banten, jika telah disepakati maka akan disusun mekanisme penyalurannya.
“Kalau sudah disepakati, kita akan menyusun mekanisme penyalurannya. Contohnya, yang BTT digeser jadi belanja hibah dulu, kalau sudah teranggarkan dalam hibah kita buat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan kita salurkan. Cuma kita yang mengatur penyalurannya akan satu tahap atau dua tahap pada NPHD tersebut,” katanya. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)