KPU Lebak Tetapkan Letak Paslon Tunggal Lawan Kolom Kosong Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan pengundian penempatan letak kolom pasangan calon (Paslon) tunggal dan kolom kosong pada surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak. Penetapan letak kolom itu berdasarkan rapat pleno terbuka KPU Lebak di Hotel Mutiara, Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (18/2/2018).
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lebak, Ino S Rawita dalam sambutannya menilai, tahapan dalam Pilkada Kabupaten Lebak sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap, Pilkada berjalan dengan aman, jujur, adil dan suksek,” kata Ino S Rawita, Pjs Bupati Lebak.
Dia mengharapkan, semua elemen masyarat dapat menggunakan hak pilihnya agar Pilkada Lebak dapat menunjukan kualitas yang baik melalui tingkat partisipasi pemilih yang tinggi. Sedangkan aparat keamanan diminta bahu membahu mengamakan keberlangsungan pemilihan yang bersih. “Kepada aparat sipil negara (ASN), saya mengingatkan agar bersifat netral. Sebab pengawasan netralitas ASN ini tidak hanya dari daerah, tetapi juga pusat,” ujarnya.
Baca: KPU Kota Serang Gelar Kampanye Damai Pilkada 2018
Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin mengatakan, Pilkada Lebak tahun 2018 diikuti paslon tunggal, yaitu Iti Octavia Jayabaya-Ade Sudirman. “Paslon Iti-Ade nanti akan melawan kotak kosong. Melawan kotak yang ditempeli kertas kolom kosong tidak bergambar,” kata Ketua KPU Lebak Ahmad.
Surat suara yang diatur KPU terdiri dari dua kolom. Pada kolom sebelah kanan bergambar Iti Octavia Jayabaya-Ade Sudirman. Sedangkan kolom sebelah kiri tidak bergambar atau kolom kosong.
Calon Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengucapkan terima kasih. “Kami menerima saja, mau di kiri dan di kanan yang penting bagaimana Pilkada dapat berjalan aman dan lancar. Sehingga tidak mengganggu ketertiban,”katanya. (Adityawarman)