Hukum

Polda Banten Proses Keadilan Restoratif Kasus Kecelakaan Ojek di Pandeglang

Kepolisian Daerah (Polda) Banten memproses mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Pandeglang yang melibatkan pengemudi ojek Al Amin Maksum dan mengakibatkan penumpangnya Khairi Rafi meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Hutapea mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengajukan permohonan restorative justice.

“Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelidik Polres Pandeglang telah memfasilitasi proses tersebut,” kata Maruli kepada awak media di Kota Serang, Rabu.

Ia menjelaskan dengan adanya surat permohonan dari para pihak, penyelidik akan segera memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan.

“Dengan adanya surat permohonan restorative justice dari para pihak maka penyelidik akan segera memproses permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPD) sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Maruli menegaskan hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Terkait isu yang berkembang di media sosial bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan proses masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Kesepakatan Musyawarah

Ia menambahkan penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh syarat restorative justice terpenuhi dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan musyawarah.

“Dua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dari Allah SWT dan telah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan pihak korban ke Polres Pandeglang atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Labuan.

Peristiwa itu melibatkan kendaraan mobil ambulans desa dan sepeda motor Revo warna hitam yang dikendarai Al Amin. Penumpang sepeda motor meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Atas laporan itu, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa di tempat kejadian perkara.

Maruli menegaskan langkah tersebut bukan untuk meredam pemberitaan. “Perlu ditegaskan, langkah ini bukan untuk meredam media. Kami tidak meredam pemberitaan. Silakan publik menilai secara objektif,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pengemudi ojek, Airlangga, menyatakan penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik.

“Restorative justice atau musyawarah ini kami nilai sebagai jalan terbaik dibandingkan penghukuman. Perkara ini dalam konteks Undang-Undang Lalu Lintas dapat dikategorikan sebagai kelalaian,” ujarnya.

Terkait tanggung jawab perdata, pihaknya telah mengajukan gugatan ke pengadilan. “Terkait gugatan ganti rugi perdata, kami telah mendaftarkan ke pengadilan karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 5 Tahun 2026,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana, menambahkan kliennya merupakan pengemudi ojek yang secara ekonomi tergolong lemah dan membutuhkan pendampingan hukum serta menyoroti kondisi jalan rusak di sekitar lokasi kejadian.

Polda Banten memastikan proses penghentian penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button