DPRD Kota Tangerang Akan Perkuat Regulasi Peredaran Minuman Beralkohol
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi peredaran minuman beralkohol di kota tersebut sebagai komitmen dalam mewujudkan kota bersih narkoba.
Menurut Rusdi, kegiatan pemusnahan tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial tahunan. Ia menilai langkah tersebut harus menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tangerang bersama aparat penegak perda dalam menekan peredaran minuman yang mengandung alkohol tinggi.
“Ini jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Ini harus menjadi bentuk nyata Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP untuk menegaskan tidak adanya peredaran minuman beralkohol. Kami dari DPRD Kota Tangerang juga akan memperkuat lagi di regulasinya,” kata Rusdi di Puspemkot Tangerang, Sabtu.
Ia menambahkan, penguatan regulasi diperlukan sebagai langkah preventif sekaligus represif untuk membangun kesadaran masyarakat terkait dampak negatif minuman yang mengandung alkhol tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan penguatan regulasi akan diarahkan pada sistem pengawasan yang lebih modern, termasuk praktik pengawasan peredaran berbasis teknologi. Selain itu, DPRD juga mendorong penerapan sanksi yang lebih tegas bagi para pengedar.
“Kita semua sepakat bahwa kita harus menjaga masa depan generasi dari dampak minuman beralkohol. Biaya sosial akibat alkohol itu berkisar 0,45 persen hingga 5,4 persen dari PDRB. Ini angka yang besar. Karena itu, sanksi yang lebih tegas harus diterapkan agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Arief menilai regulasi yang diperkuat nantinya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemetaan akar persoalan peredaran minuman beralkohol di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang disusun dapat lebih komprehensif dan tepat sasaran.
“DPRD Kota Tangerang berharap, penguatan regulasi yang tengah disiapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya,” katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 1.128 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang selama periode Maret 2025 hingga Februari 2026. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)









