Polres Serang Tangkap 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kedua pelaku pengedar narkotika yang diamankan masing-masing berinisial NA alias Kasep, 14 tahun, dan SU, 25 tahun, keduanya merupakan warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 30 paket sabu siap edar, timbang digital dan handphone.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan bermula setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin, 9 Maret 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan SU salah satu pelaku. Ia ditangkap saat hendak menyimpan satu paket sabu yang merupakan pesanan seseorang pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Kelurahan Kaligandu.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan oleh SU. Dari hasil pemeriksaan awal, SU mengaku bahwa paket sabu tersebut bukan miliknya.
“Dari hasil interogasi, SU mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan milik NA alias Kasep yang diduga berperan sebagai pemilik barang sekaligus pengedar,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat untuk mencari keberadaan NA alias Kasep yang masih berada di wilayah yang sama.
Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan NA alias Kasep di lokasi berbeda di Kelurahan Kaligandu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 29 paket sabu.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku sebanyak 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,72 gram, timbangan digital serta handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi,” jelas Andri.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tandasnya. (Yono)
- Polres Serang Tangkap 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu - 09/03/2026
- Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil - 09/03/2026
- Warga Taman Lopang Indah Peringati Nuzulul Quran - 09/03/2026










