Hukum

Pemkot Tangerang Pastikan Pelaksanaan Car Free Night di Taman Elektrik Tanpa Pungli

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten telah membentuk tim pengawasan dalam memastikan pelaksanaan Car Free Night (CFN) di kawasan Taman Elektrik mulai Jumat hingga Minggu pukul 16.00 – 22.00 WIB tanpa adanya pungutan liar (pungli) parkir kendaraan.

“Kami ingin memastikan kawasan Taman Elektrik menjadi ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman, bagi masyarakat. Penataan ini juga difokuskan untuk menekan parkir liar, pungutan liar serta menata PKL (Pedagang Kaki Lima) agar lebih tertib,” kata Asisten Daerah Pemkot Bidang Pemerintahan Pemkot Tangerang Mulyani dalam keterangannya di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab menjaga kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kawasan.

Sementara Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengamanan, penertiban parkir liar, pengaturan lalu lintas, hingga pengawasan kawasan selama kegiatan berlangsung.

Selain itu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melakukan pembinaan serta penataan PKL dan pelaku UMKM agar tetap tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum.

Dalam mendukung pengelolaan parkir resmi, Pemkot Tangerang juga bekerja sama dengan PT TNG serta DKM Masjid Raya Al-A’zhom. Lokasi parkir resmi diarahkan di kawasan Masjid Raya Al-A’zhom, Stadion Benteng Reborn, dan Lapangan LP, guna mencegah parkir liar maupun praktik pungli.

“Pengunjung kami imbau menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan dan tidak memberikan pembayaran parkir kepada oknum yang tidak bertugas resmi,” ujar Mulyani.

Pelaksanaan CFN juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Langit Biru melalui pengurangan aktivitas kendaraan di kawasan tertentu, sekaligus menghadirkan ruang publik yang sehat dan ramah keluarga.

“Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk tertib melalui aturan yang ada demi kelancaran dan keamanan,” ujarnya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button